Smallest Font Largest Font

Ternyata Foto e-KTP Bisa Diganti, Berikut Cara dan Ketentuannya

Foto infopublik.id

(MajalahKetik.com – 16/02/2021) KTP Elektronik merupakan Kartu Tanda Penduduk yang dimiliki oleh semua Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun. KTP Elektronik berisikan sebuah data diri lengkap, tanda tangan, chip kartu dan terdapat foto pribadi.  Foto pribadi tersebut diketahui banyak orang tidak bisa diganti atau hanya dapat dipakai sekali seumur hidup.

Pada unggahan video TikTok milik Zudan Arif Fakrulloh selaku Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menjelaskan mengenai pertanyaan banyak warganet soal penggantian foto pada KTP Elektronik.

Baca Juga : Mengenal Aplikasi Clubhouse yang Sedang Ramai Diperbincangkan di Media Sosial

“Pada prinsipnya, foto dalam e-KTP boleh diganti bila terpenuhi syarat-syaratnya,” ujar Zudan dalam postingan videonya tersebut.

Berikut syarat dan ketentuannya:

  1. Foto e-KTP boleh diganti bila pemilik identitas yang dulu belum berjilbab, sekarang sudah berjilbab.
  2. Foto boleh diganti sekalian mengganti e-KTP yang rusak, terkelupas, atau fotonya sudah buram.

“Anda boleh sekaligus mengganti foto e-KTP dengan cara membuat foto baru di DISDUKCAPIL,” kata Zudan.

Cukup datang dengan membawa e-KTP lama, fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan tidak perlu lagi surat pengantar RT/RW.

Video tersebut kemudian diposting oleh akun instagram @infodepok_id pada Senin 15 Februari 2021 lalu dan akun instagram resmi dinas DUKCAPIL DKI Jakarta @dukcapiljakarta pula mengunggah video tersebut melalui snapgram.

Penyataan dalam video yang sangat informatif tersebut kemudian ditanggapi berbagai respon warganet, ada yang merespon dengan ucapan terima kasih karena sangat membantu dan ada pula respon lucu masyarakat, seperti ada yang mengomentari ‘apakah boleh kalau fotonya yang dulu belum glow up, diganti juga?’

Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh pula sering membagikan informasi edukatif di akun TikTok miliknya mengenai data kependudukan Warga Negara Indonesia, mulai dari penggunaan chip, mengembalikkan e-KTP ke dinas dukcapil setempat apabila sudah tidak dipakai, penggantian tanda tangan pada e-KTP, teknis pengurusan saat e-KTP hilang dan penggantian status nikah.

Jurnalis: Maria Alexandra Fedho

Editor: Early Meidiasa Prameswari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts