Smallest Font Largest Font

12 Ribu Penerima KJMU Terancam ‘Dicabut’ Pemprov DKI Secara Sepihak!

JAKARTA, majalahketik.com – Akhir-akhir ini banyak mahasiswa yang terancam tidak bisa melanjutkan kuliah dikarenakan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dicabut oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, pihaknya menggunakan sumber data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) kategori layak untuk pendaftaran calon penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2024. DTKS itu ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023, yang disahkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Pemprov DKI menggunakan kebijakan desil sebagai pertimbangan layak atau tidak layaknya mendapatkan beasiswa KJMU atau KJP plus. Kategori tersebut dibagi menjadi 4 bagian yaitu;

  1. Desil 1 (sangat miskin)
  2. Desil 2 (miskin)
  3. Desil 3 (hampir miskin)
  4. Desil 4 (rentan miskin)

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Nonaktifkan 94 Ribu NIK Usai Pemilu, Cek Statusnya!

Selanjutnya desil 5,6,7,8,9,10 (kategori mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya Pendidikan KJP plus ataupun KJMU. Dilansir dari laman Kompas, berdasarkan hasil uji kelayakan dan verifikasi, ada 2.337 penerima tidak layak karena 450 alamat tidak ditemukan, 59 anggota keluarga PNS/TNI/Polri, 657 mampu, 607 memiliki mobil, 65 punya NJOP di atas Rp 1 miliar, 3 meninggal, 386 pindah ke luar DKI Jakarta, 109 NIK tidak ditemukan, dan lain-lain 6 orang.

Kemudian, terdata 226 penerima tidak layak dari 1.032 penerima KJMU lanjutan yang belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Setidaknya, ada empat tuntutan yang ditujukan kepada Heru Budi meliputi, Heru diminta untuk mengadakan sosialisasi awal dan dialog publik kepada mahasiswa terkait kebijakan baru, khususnya kebijakan KJMU.

Selain itu, Heru juga diminta untuk  mengadakan transparansi penetapan desil serta penetapan untuk yang kurang dan tepat sasaran.

Lalu, Heru Budi juga diharapkan dapat mengadakan dialog untuk penjelasan pemutusan kategori DTKS menjadi tidak layak yang terkesan dadakan dan atas keputusan sepihak dan mengadakan pemadanan data dalam Website terbaru P40P KJMU dengan DTKS.

Teks: Muhammad Rafly Irsy

Editor: Jasmine Al Ramadhani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts