Majalahketik.com (11/8/2023) – Ribuan buruh yang tergabung dari berbagai aliansi menggelar aksi unjuk rasa menuntut pembatalan dan pencabutan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Kamis, (10/8/2023). Aksi ini digelar serentak mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai.
Dalam aksi ini, para buruh melakukan aksi jalan kaki atau long march dari Bundaran HI menuju Patung Kuda, Jakarta Pusat dengan mengaungkan enam tuntutan kepada pemerintah yang telah terbukti berdampak buruk bagi rakyat, di antaranya:
- Cabut Omnibus Law Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta PP turunannya.
- Cabut seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi (UU Minerba, KUHP, UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya, UU IKN, UU Pertanian, RUU Sisdiknas, dan revisi UU ITE).
- Cabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu yang berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global.
- Tolak bank tanah, hentikan liberalisasi agraria, dan perampasan tanah.
- Hentikan pembungkaman ruang demokrasi di lingkungan akademik.
- Hentikan represifitas dan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat di semua sektor masyarakat.
Selain itu, Esa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Mengunggah (ARM) juga menuturkan bahwa ia mengikuti aksi ini, karena menuntut Undang-undang Omnibus Law yang sangat merugikan rakyat di masa depan.
Para buruh tentunya berharap aksi ini bisa menjadi cambukan dan didengar oleh pemerintah bahwa Undang-undang Omnibus Law sangat merugikan dan menyengsarakan rakyat.
Teks: Fathizah Kiaranisa
Editor: Anis Salamah