Sejak akhir tahun 2019 lalu, dunia tengah dihebohkan dengan Corona Virus. Awal mula penyebaran virus ini diduga dari pasar basah yang berada di Wuhan, China. Sejak saat itu juga virus corona ini mulai menyebar ke berbagai negara di belahan dunia. Banyak dari negara-negara tersebut membuat berbagai kebijakan atau regulasi yang mengatur tentang pembatasan aktivitas masyarakat agar tidak berkerumun dengan tujuan memutus rangkaian penularan virus corona.
Salah satu negara yang membuat regulasi tersebut ialah Indonesia. Walaupun hingga kini virus corona masih berada di tengah-tengah masyarakat, namun pemerintah selalu berupaya untuk membuat kebijakan yang bertujuan untuk memutus rangkaian penularan virus corona. Mulai dari regulasi PSBB hingga PPKM, walaupun memiliki tujuan yang sama, namun keduanya memiliki perbedaan pada isi peraturannya.
PSBB merupakan kepanjangan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar, penerapan peraturan ini harus melalui persetujuan pemerintah pusat setelah diajukan oleh pemerintah daerah. Peraturan tentang PSBB ini mengacu pada Peraturan Menteri No 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19). Mengenai teknis pelaksanaan PSBB diatur pada peraturan pemerintah No 21 tahun 2020.
Pada peraturan PSBB ini untuk sektor perkantoran dihentikan dan dilakukan dengan work from home, kecuali sektor vital atau esensial. Seluruh tempat atau fasilitas umum dilakukan pembatasan jumlah kapasitas dengan menjaga jarak tiap orang, kecuali untuk sektor vital. Untuk kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dengan menerapkan protokol kesehatan. Pada kegiatan sosial dan budaya terdapat pelarangan berkerumun sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sektor transportasi dilakukan pembatasan, untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi namun tetap memperhatikan jumlah penumpang dengan menjaga jarak atau mengikuti protokol kesehatan.
Baca Juga : Hari Pers Nasional, Ini Sejarah Singkat yang Perlu Diketahui
PPKM merupakan kepanjangan dari Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Merujuk pada Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2020 yang memaparkan tentang kriteria Provinsi, Kabupaten, maupun Kota yang memenuhi beberapa salah satu dari beberapa parameter yang ada.
Kriterianya antara lain ialah, tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan dibawah rata-rata nasional, tingkat kasus aktif, dan Bed Occupancy Ratio. Dari empat kriteria tersebut, Provinsi Jawa dan Bali ditetapkan untuk pelaksanaan PPKM karena memenuhi salah satu dari empat parameter.
Ada pula beberapa Provinsi seperti DKI Jakarta dan Banten yang masuk dalam kriteria PPKM ini karena kasus bed occupancy rate tinggi, kasus aktif diatas nasional dan kesembuhan dibawah nasional.
Penerapan PPKM ini pula dilakukan secara mikro sesuai dengan arahan presiden yang nantinya, pemerintah daerah seperti gubernur akan menentukan serta meninjau kembali wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan sesuai dengan daerah yang berisiko tinggi penularan covid.
Pada peraturan PPKM ini di bidang perkantoran membatasi tempat kerja atau work from home 75% dengan melakukan protokol kesehatan ketat. Untuk sektor essensial berkaitan dengan kebutuhan pokok tetap beroperasi normal dengan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan konstruksi tetap beroperasi namun dengan memperhatikan protokol kesehatan. Pusat perbelanjaan dibatasi sampai pukul 19.00, makan dan minum maksimal 25% dan untuk takeaway atau delivery tetap diizinkan. Untuk fasilitas umum dan sosial budaya dihentikan sementara. Dan kegiatan beribadah diizinkan dengan melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan melakukan protokol kesehatan yang ketat.
Peraturan ini kemudian diterapkan mulai tanggal 11 – 25 Januari 2021, kemudian diperpanjang pada 26 Januari – 08 Februari 2021 dan dilanjutkan kembali hingga 09 – 22 Februari 2021.
Jurnalis: Maria Alexandra Fedho
Editor: Early Meidiasa Prameswari