Majalahketik.com – Pemerintah telah melarang masyarakat untuk melakukan mudik dan berlaku untuk semua pihak, termasuk mahasiswa.
Seperti yang dilansir pada halaman kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan informasi larangan mudik dalam konferensi pers secara virtual berdasarkan dengan hasil rapat tingkat menteri, Jumat (26/3/2021).
“Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat,” ujar Muhadjir seusai rapat.
Seperti yang sudah terjadi sebelumnya, saat adanya libur panjang khususnya natal dan tahun baru, angka penularan dan kematian akibat Covid-19 bertambah tinggi. Ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk menangani Covid-19 agar vaksinasi yang sedang dilakukan bisa berjalan secara maksimal.
Larangan mudik akan berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Namun sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan aktivitas ke luar daerah.
“Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu,” ujar Muhadjir.
Adapun aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik tersebut akan diatur oleh kementerian atau lembaga terkait, termasuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Muhadjir mengatakan, “Di dalamnya akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan lain-lain.”
Untuk cuti bersama Idul Fitri tetap ada, yaitu satu hari, tetapi tetap tidak boleh ada aktivitas mudik yang dilakukan.
Penulis: Rafi Alvirtyantoro
Editor: Beninda Dhiyaa Ifada