Smallest Font Largest Font

Pemberlakuan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali Mulai 3 – 20 Juli

MajalahKetik.com (04/07/2021)- Sejak akhir bulan Juni lalu angka peningkatan Covid-19 di Indonesia kembali melonjak bahkan menurut data yang disajikan pada laman JHU CSSE COVID-19 Data  mulai terjadi lonjakan penularan pada bulan Januari 2021 dibandingkan dengan tahun 2020. Hal ini kemudian membuat Pemerintah menerapkan PPKM kembali namun dilakukan secara Mikro mulai pada itanggal 11 – 25 Januari 2021, kemudian diperpanjang pada 26 Januari – 08 Februari 2021 dan dilanjutkan kembali hingga 09 – 22 Februari 2021.

Walau pada grafik tersebut sempat menjukkan penurunan penularan virus Covid-19 mulai dari bulan Februari hingga awal bulan Juni, namun mulai dari pertengahan Juni hingga akhir bulan Juni terlihat adanya peningkatan penularan virus corona yang sangat signifikan sehingga mengharuskan pemerintah untuk kembali memberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) darurat.

Melalui Youtube Sekretariat Presiden, Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa guna mengurangi rantai penularan virus Covid-19 perlu dilakukan langkah yang tegas dengan cara memberlakukan PPKM darurat mulai tanggal 3 Juli – 20 Juli 2021 di daerah Jawa dan Bali. Pemberlakuan PPKM darurat ini pula telah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, ahli kesehatan dan juga para kepala daerah.


Sumber foto:Photo by Markus Spiske on Unsplash

“Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19 ini. Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, ahli kesehatan dan juga para kepala daerah saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli  hingga 20 juli 2021 khusus di Jawa dan Bali. PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” ujar Presiden ketujuh RI  pada live streaming Youtube Sekretariat Presiden (01/07/2021).

Lebih lanjut mengenai peraturan PPKM ini dijabarkan detail oleh Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi.

  • Pelaksanaan kegiatan pada sektor Non-esensial diberlakukan 100% (WFH) work from home, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring.
  • Sektor Esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penaganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% maksimal staf work from office dengan protokol kesehatan yang ketat.
  • Sektor Kritikal meliputi energi, kesehatan, kemananan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% maksimal staf work from office dengan protokol kesehatan ketat.
  • Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%. Sedangkan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
  • Pada kegiatan pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan ditutup sementara dan pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum hanya  menerima pesanan pesan antar atau delivery/ take away dan tidak menerima makan di tempat atau dine in.
  • Pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100%.
  • Tempat ibadah ditutup sementara.
  • Fasilitas umum meliputi area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.
  • Kegiatan seni/budaya olahraga sosial kemasyarakatan ditutup sementara.
  • Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70%.
  • Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
  • Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh  pesawat, bis dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan PCR  H+2 untuk pesawat serta antigen untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
  • Tetap memakai masker dengan benar dan tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
  • Pelaksanaan PPKM mikro di RT/RW zona merah tetap dilakukan.

Baca Juga : Unjuk Rasa di Gedung KPK, Aliansi BEM SI: Tolak TWK dan Tuntut Firli Bahuri Untuk Mundur

Dengan adanya peraturan mengenai pemberlakuan PPKM khusus di daerah Pulau Jawa dan Bali ini, pemerintah berharap dapat mencegah serta mengurangi laju peningkatan virus Covid-19. Pemberlakuan PPKM ini pula tentunya dibantu dengan seluruh aparatur negara mulai dari TNI, Polri, Dokter, Tenaga Kesehatan serta peran masyarakat agar tetap mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada dan menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

 Jurnalis: Maria Alexandra Fedho

Redaktur: Early Meidiasa Prameswari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts