Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Duckcapil) menerbitkan KTP Digital. KTP Digital ini dinamakan dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan dapat diakses dengan ponsel. Ketua Lembaga Keamanan Siber Communication & Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha menegaskan bahwa pentingnya perlindungan data pribadi saat pemerintah berencana membuat dan mengembangkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital.
Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrullah menerangkan bahwa program IKD sudah berlaku sejak 2022. Zudan juga menjelaskan bahwa KTP Digital tidak untuk menggantikan KTP Elektronik, Pemerintah tak akan meniadakan layanan konvesional karena tak seluruh wilayah di Indonesia telah terkoneksi dengan jaringan internet.
“Fungsinya untuk melengkapi KTP Elektronik yang sekarang. Jadi, bukan KTP Elektroniknya dihapus. Sekarang masih berjalan dua-duanya,” kata Zudan.
pemerintah juga menargetkan sekitar 50 juta penduduk Indonesia memiliki IKD pada tahun ini. Jumlah ini dimuat sekitar 25% dari total penduduk karena muncul kebutuhan identitas digital seiring berkembangnya e-commerce dan transaksi digital lainnya pada masyarakat. Selain itu, dibuatkannya IKD ini untuk menutupi kelemahan dari KTP Elektronik. Salah satu kelemahan KTP Elektronik adalah pengadaan blanko KTP Elektronik yang memakan anggaran cukup besar, untuk menutupi kelemahan dari KTP Elektronik, Zudan menjelaskan
“Jadi kita tidak lagi menambhakan blanko (KTP Elektronik) tetapi kita mendigitalkan pelayanan administrasi kependudukan. KTP Elektronik diganti KTP Digital”
dalam keterangan tertulis, Kamis (9/2/2023).
Untuk memiliki KTP Digital, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu memiliki ponsel, masyarakat yang tinggal di wilayah yang memiliki jaringan internet, dan memiliki e-mail pribadi yang aktif. Menurut Zudan, warga yang tidak memiliki ponsel akan tetap mendapatkan layanan penerbitan e-KTP dalam bentuk fisik.
Dilansir dari detik.com Tata cara membuat KTP Digital online, sebagai berikut :
- Download aplikasi identitas kependudukan digitak di playstore
- Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
- Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan face recognition
- Kemudian pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
- Aktivasi IKD telah selesai.
Referensi :
- https://nasional.kompas.com/read/2023/02/11/21330141/pemerintah-akan-buat-ktp-digital-pakar-tekankan-pentingnya-perlindungan-data
- https://news.detik.com/berita/d-6564889/cara-membuat-ktp-digital-online-dan-bedanya-dengan-e-ktp
- https://manado.tribunnews.com/2023/02/10/e-ktp-bakal-diganti-jadi-ktp-digital-identitas-kependudukan-dipindah-ke-hp-terungkap-tujuannya
Teks: Jasmine Al Ramadhani
Editor: Bella Nurmaya