JAKARTA, majalahgketik.com – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) sedang mengkaji ulang pemanfaatan dana beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Seperti yang ditekankan oleh Stella Christie selaku Wakil Menteri Kemendiktiristek, pengkajian ulang ini bertujuan untuk memastikan dana akan digunakan dengan optimal untuk menunjang pendidikan yang berkualitas.
Berita pengkajian ulang ini menimbulkan banyak pendapat dari kalangan Masyarakat termasuk kalangan mahasiswa yang berencana untuk mendapatkan beasiswa LPDP ini. Ada pula Masyarakat yang beranggapan bahwa Beasiswa LPDP ini akan dihapus oleh pemerintah. Faktanya, beasiswa LPDP ini hanya sedang dalam proses pengkajian ulang agar lebih optimal.
Mendiktisaintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro sebagaimana dikutip dari media Antara, mengatakan bahwa peninjau ulangan ini dilakukan sebagai langkah untuk menerapkan program yang akan ditetapkan oleh Presiden.
“LPDP memang sedang dalam proses untuk penataan kembali, memastikan bahwa bagaimana LPDP menunjang program pemerintah yang dicanangkan Presiden Prabowo,”
ucap Satryo
Langkah peninjauan ini melibatkan analisis berbasis data, termasuk biaya dan manfaat, guna menentukan apakah alokasi dana saat ini sudah efektif, khususnya untuk program master atau jenjang pendidikan S-2. Wakil Menteri Stella Christie juga menegaskan bahwa pengkajian ulang ini berfokus untuk mengoptimalkan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan agar bisa mencakup upaya memberikan kesempatan yang sama bagi mahasiswa dari berbagai daerah dan bermacam latar belakang ekonomi.
“Tujuannya hanya satu, supaya kita bisa mengoptimalkan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan,”
kata Christie.
Tidak hanya Kemendiktisaintek, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga turut mengkaji ulang pengelolaan dana LPDP. Namun, BPK masih menemukan beberapa masalah dalam penetapan penerima dan pemenuhan kewajiban penerima LPDP. Salah satu permasalahan yang ditemukan BPK terdapat pada penetapan penerima dan pemenuhan kewajiban penerima yang belum sepenuhnya memadai. Pada proses seleksi, terdapat perbedaan data peserta antara yang tercantum dalam Surat Keputusan dengan rekapitulasi peserta lulus. Selain itu, BPK juga menjumpai adanya penerima beasiswa yang tidak melakukan ujian tesis/disertasi/menyelesaikan studi tepat waktu, padahal sudah menerima dana dari pemerintah.
“Akibatnya, terdapat potensi kehilangan kesempatan peserta yang eligible namun tidak terpilih dan potensi kelebihan pembayaran atas dana ujian tesis/disertasi/studi yang tidak didukung dengan bukti atau disertai penyelesaian studi,”
papar BPK.
Untuk itu BPK merekomendasikan agar Direktur LPDP lebih cermat lagi dalam melakukan seleksi calon peserta penerima beasiswa dan meminta pertanggungjawaban atas realisasi dana tesis/disertasi yang sudah diberikan dan melakukan monitoring, evaluasi, dan tindak lanjut bagi mahasiswa yang tidak menyelesaikan masa studi sesuai ketentuan.
Beasiswa LPDP sendiri merupakan salah satu beasiswa ‘primadona’ di tanah air. Peminatnya yang tinggi membuat persaingan dianggap sangat ketat. Sejak memulai program beasiswa LPDP pada tahun 2013, jumlah penerima beasiswa menunjukkan angka yang cukup tinggi, yaitu 1.555 mahasiswa. Jumlah ini meningkat pada tahun kedua menjadi 2.884 penerima dan 4.651 penerima pada tahun 2015. Kenaikan angka ini terus bertambah hingga puncaknya pada 2016 dengan 7.205 penerima.
Tahun-tahun berikutnya, angka ini mengalami penurunan hingga titik terendah pada saat 2020 menjadi 680 penerima, hal ini dianggap karena terkendala dengan adanya pandemi COVID-19 yang membatasi akses pendidikan di seluruh dunia. Pascapandemi jumlah penerima beasiswa LPDP ini kembali meningkat dengan angka terakhir 4.314 penerima pada bulan Juli 2024.
Teks: Syafaa Ainun Laita Lesmana
Editor: Abi Rama Wicaksono
Sumber :
1. https://katadata.co.id/berita/nasional/67245f8295def/kemendikti-saintek-evaluasi-penggunaan-dana-beasiswa-lpdp diakses pada 05 November 2024
2. https://goodstats.id/article/stella-christie-kaji-ulang-beasiswa-lpdp-berikut-alokasi-apbn-dan-jumlah-penerima-dari-tahun-ke-tahun-xMJKe diakses pada 05 November 2024
3. https://jabarekspres.com/berita/2024/11/02/wamendiktisaintek-ri-stella-christie-lakukan-pengkajian-ulang-penggunaan-dana-lpdp-apakah-akan-ditutup/ diakses pada 05 November 2024
4. https://www.detik.com/sumut/berita/d-7617465/pemerintah-mau-kaji-ulang-beasiswa-lpdp diakses pada 05 November 20245. https://narasi.tv/read/narasi-daily/apa-masalah-lpdp-yang-ditemukan-bpk#google_vignette dilansir pada 07 November 2024