Majalahketik.com (12/04/2022) – DPR secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam rapat paripurna DPR yang dilaksanakan hari ini, Selasa, 12 April 2022.
“Ini adalah kehadiran negara, bagaimana memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual yang selama ini kita sebut dalam fenomena gunung es,” ujar Willy Aditya, selaku Ketua Panitia Kerja RUU TPKS.
RUU ini merupakan aturan yang berpihak kepada korban serta memberikan payung hukum bagi aparat penegak hukum yang selama ini belum ada untuk menangani kasus kekerasan seksual. Pengesahan RUU TPKS merupakan hadiah menjelang peringatan Hari Kartini, sosok yang selama ini dikenal sebagai pejuang emansipasi perempuan, tambahnya.
Baca juga: Menolak Pengkhianatan Konstitusi, Aliansi Mahasiswa Indonesia Gelar Aksi Nasional
Poin penting yang disebut dalam UU TPKS, seperti memasukkan sembilan bentuk tindak pidana kekerasan seksual, yaitu pelecehan seksual non-fisik; pelecehan seksual fisik; pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan sterilisasi; pemaksaan perkawinan; kekerasan seksual berbasis elektronik; penyiksaan seksual; eksploitasi seksual; dan perbudakan seksual.
Walaupun sudah disahkan, namun UU ini belum sepenuhnya sempurna. Ada dua hal yang dihapus, yaitu pemerkosaan dan aborsi. Masyarakat mengeluhkan hal itu. Menurut mereka, hingga kini belum ada layanan dan prosedur aborsi yang aman bagi korban pemerkosaan.
Sebelum disahkan, RUU TPKS sudah melalui berbagai pro kontra yang memakan waktu sangat lama. Bahkan, Presiden Joko Widodo sudah ‘memaksa’ DPR agar segera menyelesaikan dan mengesahkannya, serta penantian itu akhirnya membuahkan hasil.
Teks: Eric Wirayudha
Editor: Muhammad Yazid