JAKARTA, majalahketik.com – Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi demo tolak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jum’at (27/12/2024).
Mahasiswa mulai berdatangan ke lokasi sejak pukul 16.00 WIB. Mahasiswa yang hadir ke lokasi datang dari berbagai kampus, di antaranya Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Politeknik Negeri Media Kreatif, dan STT Terpadu Nurul Fikri. Mereka datang dengan menyanyikan “Mars Mahasiswa” dan lagu “Buruh Tani”.
Selain itu, massa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) telah lebih dahulu tiba di lokasi. Kedua massa ini rencananya akan menuju ke Istana Merdeka. Namun, aparat kepolisian memblokade Jalan Medan Merdeka Barat, sehingga membuat massa tertahan di kawasan Patung Kuda.
Sebelumnya, pemerintah akan mulai memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen per 1 Januari 2025, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat konferensi pers terkait Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa tarif baru ini akan dikenakan pada barang dan jasa yang tergolong mewah atau premium. Beberapa contoh barang dan jasa yang sebelumnya bebas PPN namun mulai tahun depan dikenakan tarif 12 persen adalah:
1. Bahan makanan premium, seperti beras premium, buah-buahan kelas atas, daging wagyu, daging kobe, ikan mahal seperti salmon dan tuna, serta crustacea premium.
2. Jasa pendidikan internasional berstandar tinggi.
3. Jasa kesehatan medis premium.
4. Listrik rumah tangga dengan daya 3500-6600 VA.
Sementara itu, barang kebutuhan pokok tetap mendapatkan fasilitas bebas PPN sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020, seperti:
- Beras
- Tepung terigu
- Daging ayam ras dan sapi
- Ikan (bandeng, cakalang, tongkol, tuna)
- Telur ayam ras
- Minyak goreng
- Cabai (merah, hijau, rawit)
- Bawang merah
- Gula pasir
Adapun jasa tertentu juga dikecualikan dari PPN, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024, antara lain:
- Jasa pendidikan
- Jasa kesehatan medis
- Jasa pelayanan sosial
- Jasa angkutan umum
- Jasa keuangan
- Jasa persewaan rumah susun untuk masyarakat umum
Teks: Sabda Maulana
Editor: Abi Rama Wicaksono