Listen

Ramah Disleksia

A

A

Nama Medpart

6 Tuntutan Buruh: Dari Revisi UU Ketenagakerjaan hingga Hapuskan Outsourcing

Fotografer: Hafizhah Nirmala Dewi
Fotografer: Hafizhah Nirmala Dewi

Jakarta, Majalah Ketik – Kamis, 1 Mei 2025, ribuan buruh turun ke jalan memperingati Hari Buruh Internasional. Aksi berlangsung di dua titik utama, yakni kawasan Monas dan depan Gedung DPR RI. Di lokasi terakhir, puluhan organisasi yang tergabung dalam Aliansi Perempuan Indonesia (API) menyuarakan berbagai persoalan ketenagakerjaan, terutama yang berdampak pada buruh perempuan.

Berbeda dari massa buruh yang berada di bawah naungan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan menggelar aksi di Monas, aksi di depan DPR dipimpin oleh aliansi buruh dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) serta Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK). Mereka memilih jalur aksi independen sebagai bentuk kritik terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak pada buruh.

“May Day bukanlah hari pesta, tapi hari perjuangan. Dengan situasi buruh yang semakin memprihatinkan, sudah saatnya kita melawan,” ujar Nabila Tauhida dari API dalam orasinya.

Ketimpangan Kesejahteraan dan Beban Kerja

Dalam aksi tersebut, isu kesejahteraan tenaga kerja profesional juga mencuat. Dhia Al Uyun, Ketua Serikat Pekerja Kampus, menyoroti minimnya perhatian pemerintah terhadap dosen dan tenaga akademik.

“Saat ini kementerian fokus pada riset dan inovasi, tapi melupakan kesejahteraan SDM-nya. Riset tahun 2023 menunjukkan bahwa 76% dosen harus mencari pekerjaan sampingan karena gaji mereka tidak mencukupi,” jelas Dhia.

Krisis PHK dan Lemahnya Perlindungan

Masa 2023–2025 ditandai dengan melonjaknya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Data tahun ini mencatat lebih dari 40.000 buruh kehilangan

pekerjaan. Pemerintah dianggap gagal menanggulangi krisis ini meski telah menjanjikan solusi.

Menanggapi hal ini, Presiden Prabowo mengeluarkan PP No. 6 Tahun 2025, yang mengatur pemberian kompensasi sebesar 60% dari gaji selama enam bulan bagi korban PHK. Namun, kebijakan ini dianggap tidak menyentuh akar masalah, dan justru dibayangi oleh kebijakan lain seperti UU Cipta Kerja dan pembentukan Satgas PHK yang dinilai kontraproduktif.

“Bahkan Pekerja Rumah Tangga (PRT) masih belum diakui sebagai buruh. Perlindungan hukumnya pun belum ada hingga saat ini,” tambah Nabila.

Enam Tuntutan Utama Buruh dalam May Day 2025:

1. Perlindungan hak buruh dalam revisi UU Ketenagakerjaan

2. Pembentukan Satgas PHK yang berpihak pada buruh

3. Penghapusan sistem kerja outsourcing

4. Realisasi upah layak nasional

5. Pengesahan RUU Perampasan Aset

6. Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)

“Kami akan terus bergerak, baik lewat aksi langsung maupun jalur audiensi formal. Tuntutan ini bukan hanya untuk buruh hari ini, tapi juga untuk generasi pekerja ke depan,” tutup Dhia Al Uyun.


Teks : Falza Azahra
Editor : Sabda Maulana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts