Listen

Ramah Disleksia

A

A

Nama Medpart

Royalti Musik di Ruang Publik, Jadi Penghargaan Musisi dan Tantangan pelaku Usaha

by : Kompas.com

Jakarta, majalahketik.com – Pemutaran musik di ruang publik  menjadi isu penting dalam ranah industri di Indonesia saat ini. Penggunaan musik secara komersial menimbulkan konsekuensi hukum, yakni kewajiban pembayaran royalti dari pelaku usaha  kepada pencipta lagu dan pemilik hak terkait. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menegaskan, meskipun pelaku usaha sudah berlangganan layanan streaming musik seperti Spotify, Apple Music, atau YouTube Premium, hal tersebut tidak membebaskan mereka dari kewajiban membayar royalti.  Restoran, kafe, hotel, hingga toko ritel tak lagi bebas memutar lagu seperti sebelumnya. 

Layanan streaming hanya berlaku untuk kepentingan pribadi, sedangkan ruang usaha komersial seperti restoran, toko retail, pusat perbelanjaan hingga hotel memerlukan lisensi khusus melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Aturan ini didasarkan pada Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021, yang mengatur perlindungan hak cipta termasuk hak ekonomi (Royalti). Besaran tarif royalti diatur berdasarkan jenis usaha, kapasitas ruang, serta tingkat penggunaan musik. Restoran atau kafe misalnya dikenai tarif sekitar Rp 60.000  per kursi per tahun untuk pencipta lagu dan jumlah yang sama untuk pemilik hak terkait. Dengan demikian, totalnya mencapai Rp 120.000  per kursi per tahun. Untuk kafe dengan kapasitas 50 kursi, biaya yang harus dikeluarkan bisa mencapai Rp 6.000.000 per tahun. Bagi usaha berskala besar, angka ini mungkin tidak signifikan, tetapi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), biaya tambahan tersebut bisa menimbulkan keberatan.

Kekhawatiran pelaku usaha inilah yang kemudian mendorong pemerintah untuk memberi keringanan. UMKM dengan ruang usaha terbatas atau frekuensi penggunaan musik yang rendah berhak mengajukan pembebasan atau pengurangan tarif. Hal ini bertujuan agar kebijakan penghargaan terhadap hak cipta tidak sekaligus mematikan pelaku usaha kecil. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa royalti musik bukanlah pajak atau pungutan negara, melainkan bentuk penghargaan kepada musisi yang karyanya dimanfaatkan secara komersial.

Dari sisi musisi, kebijakan ini menjadi angin segar. Selama bertahun-tahun, banyak pencipta lagu merasa karyanya dinikmati secara luas tanpa adanya kompensasi yang sepadan. Kehadiran LMKN yang mendistribusikan royalti memberi harapan bahwa musisi dapat memperoleh penghasilan berkelanjutan dari karya mereka. Data menunjukkan, sejak sistem royalti ruang publik diterapkan, penerimaan meningkat tajam, dari sekitar Rp 400 juta per tahun pada awalnya, kini mencapai sekitar Rp 200 miliar per tahun. Lonjakan ini mencerminkan potensi besar bagi industri musik nasional sekaligus tantangan besar bagi LMKN untuk memastikan distribusi dilakukan dengan transparan dan tepat sasaran. Namun, masalah tidak berhenti di situ. Sebagian pelaku usaha memilih untuk mengganti musik berlisensi dengan lagu internasional yang lebih murah atau bahkan menggunakan musik bebas royalti dari internet. Hal ini berpotensi merugikan musisi lokal karena karya mereka tidak lagi mendapat ruang di publik. Di sinilah peran pemerintah dan LMKN diuji bagaimana menjaga keseimbangan antara penegakan hak cipta dan keberlangsungan usaha.

Pada akhirnya, kebijakan royalti musik di ruang publik adalah langkah maju dalam menegakkan keadilan bagi pencipta. Namun, implementasinya membutuhkan komunikasi yang intensif, transparansi dalam penyaluran dana, serta fleksibilitas yang berpihak pada seluruh pelaku usaha. Jika pemerintah, musisi, pelaku usaha, dan masyarakat dapat berkolaborasi dengan baik, maka sistem ini tidak hanya menguntungkan musisi, tetapi juga memperkuat ekosistem industri kreatif Indonesia.

Sumber:
Antara. “Putar musik di tempat usaha harus bayar royalti, ini aturannya”, diakses pada 1 Agustus 2025, 08.24 WIB, dari:

https://www.antaranews.com/berita/5006485/putar-musik-di-tempat-usaha-harus-bayar-royalti-ini-aturannya


Teks: Risky Wahyu Kurniawan

Editor:Desi Sintawati 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts