Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menilai penangkapan Direktur Lokataru, Del Pedro Marhaen, bersama sejumlah aktivis lain cacat prosedur. Mereka menegaskan bahwa polisi melakukan kriminalisasi dengan menjerat pasal-pasal penghasutan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Undang-Undang Perlindungan Anak, tanpa disertai bukti adanya kerusuhan nyata di lapangan.
Del Pedro dan Mujafar Salim ditangkap secara intimidatif pada malam hari tanpa prosedur formal yang jelas. Mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah dipanggil terlebih dahulu sebagai saksi. Selain itu, penggeledahan dilakukan di kantor Lokataru dan rumah Del Pedro, di mana sejumlah barang disita, termasuk buku, spanduk, hingga barang-barang pribadi.
Salah satu anggota Tim TAUD, Vian, menjelaskan bahwa Lokataru Foundation bergerak di bidang advokasi, pemberian bantuan hukum gratis, pendidikan HAM, penyadaran publik, serta penguatan suara tuntutan masyarakat. Namun, lembaga tersebut justru dituduh sebagai dalang penjarahan.
“Anak-anak muda yang secara sumber daya tidak mungkin melakukan hal itu. Hanya orang-orang yang punya kekuasaan dan alat-alat yang bisa melakukannya,” tegas Vian.
Ia juga menambahkan bahwa penangkapan Del Pedro dilakukan secara janggal, karena beberapa orang yang terlibat tidak menggunakan atribut kepolisian dan tidak membawa surat-surat lengkap.
Anggota TAUD, Nena, menjelaskan bahwa penangkapan Del Pedro dan sejumlah aktivis lannya dinilai cacat prosedur. Mereka ditangkap secara tiba-tiba tanpa alasan yang jelas dan tanpa adanya pemanggilan sebagai saksi terlebih dahulu. Secara hukum, seseorang seharusnya diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi sebelum statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Del Pedro dan lainnya dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Menurut Nena, semua ini bukan sekadar proses hukum, melainkan bentuk kriminalisasi terhadap orang-orang yang bersuara dan mengorganisir aspirasi publik.
Nena juga menambahkan bahwa selama pemeriksaan, hak-hak tersangka tidak diperhatikan, misalnya pemeriksaan dilakukan hingga larut malam bahkan sampai dini hari. “Pemeriksaan kondisi kesehatan seseorang juga harus diperhatikan, dan proses ini harus berlangsung secara fair,” tegas Nena.
Anggota TAUD lainnya, Ma’ruf, menemukan bahwa pasal-pasal yang dikenakan tidak relevan, karena;
- Pasal 160 KUHP hanya bisa dipakai jika ada kerusuhan nyata di lapangan, sementara yang mereka lakukan hanyalah unggahan media sosial/ seruan damai;
- UU Perlindungan Anak tidak tepat, karena mengajak anak atau mahasiswa ikut aksi bukan berarti eksploitasi atau memperalat anak;
- UU ITE dipakai tanpa ada penjelasan jelas hoaks apa yang disebarkan.
Ma’ruf menekankan, hukum pidana tidak bisa diinterpretasikan sesuka hati oleh aparat penegak hukum, dan dalam proses penegakannya apparat penegak hukum harus melakukan secara proporsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “jika hal ini tidak diindahkan, maka ada ruang penyalahgunaan atau abuse of power.” tegas Ma’ruf.
Ma’ruf juga mengatakan bahwa polisi melabeli mereka sebagai perusuh, padahal demonstrasi adalah hak warga negara yang dijamin oleh UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Tim TAUD menyampaikan bahwa represi terhadap aksi protes warga saat ini telah memasuki babak baru. Represi tidak lagi hanya terjadi di lapangan atau melalui penangkapan orang-orang yang dituduh sebagai perusuh, tetapi kini menyasar mereka yang dianggap sebagai penghasut, dengan menggunakan instrumen hukum pidana secara ironis.
Dalam Konteks ini, Tim TAUD menilai wajar jika muncul dugaan bahwa proses yang berjalan bukanlah penegakan hukum murni untuk mencari kebenaran dan keadilan, melainkan penegakan hukum yang sarat dengan nuansa atau agenda kepentingan di luar hukum itu sendiri. Pada titik inilah, Tim TAUD menyebutnya sebagai bentuk kriminalisasi, karena:
- Mengungkap fakta sebenarnya dan menyelesaikan akar persoalan bukan menjadi prioritas pemerintah, khususnya aparat kepolisian.
- Dalam beberapa waktu ke belakang, publik semakin khawatir dengan represi yang dilakukan aparat keamanan, misalnya insiden yang berujung pada kematian Affan Kurniawan, bahkan tercatat kurang lebih sepuluh orang menjadi korban dalam gelombang aksi demonstrasi pada 25–31 Agustus lalu.
- Alih-alih melihat hal itu sebagai persoalan serius yang perlu diusut tuntas dengan menarik pihak yang bertanggung jawab secara pidana, aparat justru menangkap secara kilat orang-orang yang bersuara di media sosial, mereka yang dituduh sebagai pelaku, dan lain sebagainya.
Tim Advokasi Untuk Demokrasi menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus Del Pedro dan aktivis lainnya hingga tuntas, termasuk dalam pendampingan proses hukum. Tim ini juga menyoroti pentingnya menjamin pemenuhan hak-hak tersangka selama proses penyidikan.
Teks: Hanum Ayu Lestari
Editor: Meisya Rizkia D
Referensi
https://www.youtube.com/live/ZLtvGbW33hQ?si=4ZP0dqs7mhp5UNUa
Diakses pada 6 September 2025