Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Jadi Hari Cuti Bersama
Pemerintah Indonesia sepakat bahwa Senin, 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai hari cuti bersama dalam rangka HUT RI yang ke-80. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNomor 933 Tahun 2025 (Mentri Agama), Nomor 1 Tahun 2025 (Mentri Ketenagakerjaan) dan Nomor 3 Tahun 2025 (Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi) yang ditandatangani pada 7 Agustus 2025.
Baca juga: Pro Kontra Bendera One Piece Jelang HUT RI
Dilansir dari salinan dokumen SKB yang diunggah di laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jumat (8/8/2025), aturan terbaru ini menggantikan keputusan bersama sebelumnya yang juga disepakati oleh ketiga menteri. Dengan dasar hukum:
- Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama, bukan hari libur nasional. Ketetapan ini tercantum dalam SKB Tiga Menteri yang mengubah SKB sebelumnya tentang libur nasional dan cuti bersama 2025.
- Surat ini ditandatangani pada 7 Agustus 2025 oleh Menteri Agama (Nasaruddin Umar), Menteri Ketenagakerjaan (Yassierli), dan Menteri PAN-RB (Rini Widyantini).
- SKB ini merevisi ketentuan sebelumnya (Nomor 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024) dengan menambahkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama
Dijelaskan juga pertimbangan yang melatarbelakangi ketetapan ini, yaitu untuk meningkatkan semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme bangsa dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Penetapan ini juga merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat agar dapat lebih khidmat dalam merayakan hari kemerdekaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, pemerintah merasa perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang perubahan atas keputusan bersama sebelumnya mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.Diberitakan sebelumnya, rapat penetapan cuti bersama tambahan dilaksanakan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada 7 Agustus 2025, dipimpin oleh Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, Warsito, bersama Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, serta perwakilan dari kementerian terkait. Dari rapat disepakati adanya SKB yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Menteri PAN-RB Rini Widyantini
“Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” kata Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi.
Ketentuan Libur Cuti Bersama Karyawan Swasta
Cuti bersama untuk pekerja di sektor swasta bersifat fakultatif. Artinya, aturan cuti bersama tidak wajib diikuti oleh pegawai maupun perusahaan swasta. Perusahaan yang tidak meliburkan pekerjanya di waktu-waktu cuti bersama pun tidak dikenai sanksi atau denda.
Jadi, pegawai swasta diperbolehkan untuk tidak libur saat cuti bersama agar tidak mengurangi jatah cuti tahunan. Dengan catatan apabila perusahaan mempekerjakan pekerjanya saat cuti bersama, maka pihak perusahaan harus memberikan upah lembur kepada pegawainya.
Aturan Cuti Bersama ASN
Bagi ASN/PNS, cuti bersama tidak memotong jatah cuti tahunan. Ini diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025.
“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.” Bunyi poin kedua Keppres Nomor 2 Tahun 2025.
Dan diatur pula pada poin ketiga Keppres, yang berbunyi “Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.”.
Dengan demikian, ASN/PNS tetap libur saat cuti bersama mengikuti ketetapan pemerintah. Libur cuti bersama ASN/PNS tidak memotong jatah cuti tahunan.
Selain memperkuat semangat nasionalisme, cuti bersama ini diharapkan memberi dampak positif pada sektor pariwisata dan ekonomi lokal.
Teks: Faza Azahra
Redaktur: Desi Sintawati
Referensi:
Sumber (artikel) Kemenko PMK. “Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama 18 Agustus 2025 untuk Peringatan HUT ke-80 RI” Diakses pada 13 Agustus 2025 dari https://www.kemenkopmk.go.id/pemerintah-tetapkan-cuti-bersama-18-agustus-2025-untuk-peringatan-hut-ke-80-ri
Sumber (artikel) Detik.com. “Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Apakah Karyawan Swasta Libur?” Diakses pada 13 Agustus 2025 dari https://news.detik.com/berita/d-8051165/cuti-bersama-18-agustus-2025-apakah-karyawan-swasta-libur