Listen

Ramah Disleksia

A

A

Nama Medpart

Nadiem Makarim Divonis Penjara 10 Tahun 

Foto: Ari Saputra/detikFoto

JAKARTA, majalahketik.com — Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome OS secara  terencana.

Pada pernyataan keputusan amar Hakim Majelis Purwanto S. Abdulah bahwa Nadiem juga dikenai denda sebesar Rp 1 miliar sesuai dengan  ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap 

Ia juga menambahkan bahwa Nadiem dijatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 809 miliar dengan ketentuan apabila Nadiem tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Serta apabila Nadiem tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Hakim juga menguraikan bahwa perbuatan Nadiem dilakukan secara terencana. Hal itu yang membuat hukumannya semakin berat.

“Keadaan memberatkan, perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis, mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T),” jelas hakim. 

Hakim mengatakan perbuatan Nadiem bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi. Ia juga menyinggung keadaan ekonomi Nadiem yang berkecukupan sehingga tidak ada alasan kebutuhan ekonomi dalam mendorong perbuatannya.

Adapun hal yang meringankan vonis, hakim menjelas Nadiem belum pernah dihukum dan dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi. Selama sidang berlangsung, Nadiem juga bersikap sopan dan kooperatif. Ia dinilai selalu hadir tepat waktu dalam persidangan dan tidak pernah berupaya melarikan diri.

Keputusan vonis itu pun tidak ditetapkan secara bulat. Salah satu hakim yang ikut menghadiri sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Andi Saputra menunjukkan Dissenting Opinion atau pendapat berbeda. Dalam pendapatnya, ia menilai bahwa Nadiem tidak memiliki peran langsung dan niat jahat (Means Rea) pada perkara tersebut. 

Ia menilai, percakapan pada grup WhatsApp mengenai rencana reformasi pendidikan dan digitalisasi sebelum Nadiem menjabat tidak bisa dijadikan bukti yang konkrit sebagai kesepakatan untuk melakukan tindak pidana. 

“Belum meyakinkan secara hukum bahwa percakapan tersebut dapat dikualifikasikan bagian dari meeting of minds atau perbuatan persiapan voorbereidingshandeling, karena tidak lebih dari percakapan rencana aksi kebijakan apabila terdakwa benar-benar terpilih menjadi menteri,” jelasnya.

Berdasarkan keputusan yang telah ia nilai, Andi Saputra menyimpulkan Nadiem tidak terbukti bersalah. Ia meminta Nadiem segera dibebaskan dari segala tuntutan pidana yang tidak berdasarkan bukti kualifikasi mumpuni. Kendati pun demikian, suara mayoritas hakim memutuskan Nadiem tetap bersalah.

Menanggapi hal tersebut, Nadiem mengungkap kekecewaannya terhadap keputusan mayoritas hakim dan menilai majelis hakim mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Menurutnya, fakta-fakta yang telah dibacakan majelis hakim tidak sejalan selama proses persidangan. 

Referensi:

Sumber (artikel) detik.com (2026). “Vonis 10 Tahun Penjara untuk Nadiem Atas Perbuatan Terencana”. Diakses pada 1 Juli 2026 dari https://news.detik.com/berita/d-8554661/vonis-10-tahun-penjara-untuk-nadiem-atas-perbuatan-terencana?page=6.

Sumber (artikel) Kompas.com (2026) “Beda Pendapat Hakim di Balik Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim”. Diakses pada 1 Juli 2026 dari https://www.kompas.id/artikel/beda-pendapat-hakim-di-balik-vonis-10-tahun-nadiem-makarim?utm_source=link&utm_medium=shared&utm_campaign=tpd_-_android_traffic

Sumber (artikel) Hukumonline.com (2026) “Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook, Satu Hakim Dissenting”. Diakses pada 1 Juli 2026 dari https://www.hukumonline.com/berita/a/nadiem-divonis-10-tahun-penjara-dalam-kasus-korupsi-chromebook–satu-hakim-dissenting-lt6a438b4bde158/

Teks: Raisyah Nabila Putri 

Editor: Falza Azahra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts