Nama Medpart

MK Menggugat Terkait Keabsahan Ijazah Capres Gibran

getnews

Jakarta, majalahketik.com — Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan persoalan ijazah Gibran Rakabuming Raka pada Senin (21/9/2026) malam. Dalam perkara tersebut, MK meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan bukti serta kelengkapan risalah terkait Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam permohonan tersebut, para pemohon mempersoalkan keabsahan persyaratan pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden. Mereka berpendapat bahwa ketentuan pendidikan minimal SLTA atau sederajat merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap calon, termasuk calon wakil presiden, serta menjadi bagian dari pelaksanaan kedaulatan rakyat. 

Ketentuan mengenai persyaratan pendidikan tercantum dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Aturan tersebut menyebutkan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus memiliki pendidikan paling rendah setara dengan lulusan SMA, MA, SMK, MAK, atau sekolah sederajat lainnya. Istilah “tamat” menjadi poin penting dalam ketentuan tersebut karena menunjukkan bahwa pendidikan telah diselesaikan dan dibuktikan melalui ijazah, sertifikat, atau diploma. Ketentuan ini kemudian ditegaskan kembali dalam peraturan turunannya, yakni Pasal 13 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang mencantumkan persyaratan pendidikan sebagai salah satu syarat wajib bagi calon presiden dan wakil presiden.

Sementara itu, berdasarkan riwayat pendidikan yang disampaikan, Gibran Rakabuming Raka menempuh pendidikan menengah di Orchid Park Secondary School, Singapura, hingga memperoleh kualifikasi O-Level. Pendidikan tersebut disebut setara dengan jenjang pendidikan hingga kelas 10 atau kelas 1 SMA dalam sistem pendidikan Indonesia, sehingga belum mencakup keseluruhan jenjang pendidikan menengah atas.

Setelah menyelesaikan pendidikan tersebut, Gibran melanjutkan pendidikan di UTS Insearch, Sydney, Australia. Lembaga tersebut bukan merupakan sekolah menengah atas, melainkan institusi yang menyediakan program persiapan dan matrikulasi bagi calon mahasiswa sebelum melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Program tersebut umumnya ditujukan, antara lain, bagi lulusan pendidikan menengah dari luar Australia yang memerlukan penyesuaian terhadap sistem atau kurikulum pendidikan Australia. Program persiapan ini pada umumnya ditempuh selama satu tahun sebelum mahasiswa melanjutkan pendidikan ke University of Technology Sydney (UTS). Namun, Gibran disebut hanya menjalani program tersebut selama sekitar enam bulan.

Gibran kemudian melanjutkan pendidikan sarjana di Management Development Institute of Singapore (MDIS), Singapura, dan tidak meneruskan pendidikan ke University of Technology Sydney. Dalam sistem penerimaan perguruan tinggi di Singapura, kualifikasi O-Level dapat digunakan sebagai salah satu dasar penerimaan dengan persyaratan tambahan tertentu atau kualifikasi lain yang ditetapkan institusi. Dengan demikian, kualifikasi O-Level yang diperoleh Gibran dari Orchid Park Secondary School dapat menjadi bagian dari persyaratan untuk melanjutkan pendidikan tinggi hingga akhirnya menyelesaikan program sarjana di MDIS.

Menurut para Pemohon, apabila syarat pendidikan tersebut tidak terpenuhi berdasarkan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)., pencalonan yang bersangkutan dianggap tidak sah sejak awal, termasuk perolehan suaranya, penetapannya sebagai cawapres, hingga pelantikannya sebagai wakil presiden.

Denny menyatakan bahwa dugaan adanya persoalan administratif secara terstruktur, sistematis, dan terencana (TST) tentang pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dapat ditelusuri melalui proses penerbitan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan. Menurutnya, terdapat kendala dalam memperoleh dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut. Dalam proses perkara di Komisi Informasi Publik (KIP), Bonatua disebut hanya memperoleh salinan suket penyetaraan, sementara dokumen pendukung yang digunakan sebagai dasar penerbitannya tidak turut diberikan.

Para pPemohon menilai, pencalonan wapres Gibran cacat administratif yang tercermin dari tidak pernah adanya dokumen yang ditunjukkan bahwa yang bersangkutan telah menamatkan SLTA atau sederajat. Surat keterangan (suket) penyetaraan tamat SMK milik Gibran tidak pernah dikuatkan dengan dokumen ijazah/sertifikat/diploma sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 yang seharusnya menjadi dasar terbitnya suket penyetaraan dimaksud. 

Terakhir, para pemohon memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wapres dari dua calon yang diusulkan oleh presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Referensi:

Sumber (artikel) mkri.id (2026). “Denny Indrayana Ajukan PHPU 2024 Menyoal Keabsahan Syarat Pendidikan Gibran” Diakses pada 10 Juli 2026 dari https://www.mkri.id/berita/denny-indrayana-ajukan-phpu-2024-menyoal-keabsahan-syarat-pendidikan-gibran-25795


Teks: Raisyah Nabila Putri 

Editor: Falza Azahra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts