Listen

Ramah Disleksia

A

A

Nama Medpart

Harvey Moeis Divonis 20 Tahun di Penjara, dan Denda Rp 420 Miliar

Sumber : detikcom

JAKARTA, majalahketik.com – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun bui dan denda sebesar Rp 420 miliar. Harvey, seorang pengusaha yang terlibat kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk sejak tahun 2015 hingga 2022. atas tindakannya tersebut, Harvey disebut telah merugikan negara sebesar 300 triliun.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan untuk menaikkan hukuman yang jauh lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yakni 6,5 tahun, setelah mempertimbangkan dampak dari kejahatan yang telah dilakukan.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Teguh Harianto mengatakan, Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara  bersama-sama.

Hakim menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun bui dan denda sebesar 1 Miliar subsider selama delapan bulan di kurungan, dan juga memperberat uang pengganti yang harus dibayar Harvey Moeis dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar.

Dalam keputusan ini, hakim menyatakan jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam kurun 1 bulan maka harta benda milik Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika harta benda Harvey Moeis tidak dapat mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan hukuman 10 tahun kurungan. Selain itu, denda yang harus dibayar pun diperberat menjadi Rp1 miliar juta subsider 8 bulan kurungan

Dilansir dari laman kompas.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menegaskan, jajaran jaksa penuntut umum menghormati setiap putusan yang telah diambil hakim atas banding JPU, terlebih lagi pelaku dihukum selama 20 tahun termasuk denda dengan uang pengganti dan subsidernya.

Harli Siregar juga mengatakan bahwa Kejagung belum menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta karena baru saja dibacakan. Kejagung mengatakan Hakim Pengadilan Tinggi telah memberikan putusan hukuman yang maksimal terhadap Harvey Moeis. Setelah menerima Salinan putusan akan melihat sikap terdakwa selama 14 hari kedepan

Sebelumnya, Harvey Moeis yang mewakili PT RBT divonis pidana selama 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara, Seluruh aset Harvey yang terkait dengan perkara diputuskan hakim dirampas untuk negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.


Teks: Nasywa Davina

Editor: Okky Tri Nugroho

Referensi:

Sumber (artikel) Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, Tren Sanksi Berat Koruptor Dimulai?
/https://nasional.kompas.com/read/2025/02/14/16090371/hukuman-harvey-moeis-diperberat-jadi-20-tahun-penjara-tren-sanksi-berat#google_vignette diakses pada 15 Februari 2025

Sumber (artikel) Putusan Banding: Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250213095918-12-1197773/putusan-banding-hukuman-harvey-moeis-jadi-20-tahun-penjara diakses pada 15 Februari 2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts