Listen

Ramah Disleksia

A

A

Nama Medpart

1 Bulan Kebijakan KTR di PoliMedia: Efektif, tapi Perlu Peningkatan

majalah ketik/syafa ainun

JAKARTA, majalahketik.com –  Sejak 1 Maret 2025, Politeknik Negeri Media Kreatif (PoliMedia) mulai menerapkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) guna menciptakan lingkungan akademik yang sehat dan nyaman bagi seluruh civitas akademika. Kebijakan ini melarang aktivitas merokok di seluruh area kampus, termasuk kantin dan ruang terbuka.

Dalam penerapan kebijakan ini, manajemen PoliMedia telah melakukan berbagai upaya untuk memastikan kepatuhan civitas terhadap kebijakan KTR, seperti sosialisasi, pemasangan tanda larangan merokok, hingga pemberian sanksi bagi pelanggar. Meski demikian, kepatuhan mahasiswa masih menjadi tantangan dalam pelaksanaannya. Seperti yang disampaikan oleh Yunus, selaku Wakil Direktur Bidang Umum PoliMedia, mayoritas laporan pelanggaran yang diterima berasal dari mahasiswa.

“Kalau yang melanggar, yang kita tahu dilaporkan ya itu mahasiswa. Jadi, belum ada laporan ke pegawai. Kami juga berharap partisipasi dari mahasiswa, misalnya melihat,” ujarnya.

Meskipun memiliki tujuan baik untuk menciptakan lingkungan yang tertib, sehat, dan nyaman, kebijakan ini menuai beragam respons dari mahasiswa, terutama terkait dampaknya terhadap kebiasaan makan dan minum di kantin kampus.

Menurut salah satu mahasiswa yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, bahwa kebijakan ini membuat beberapa mahasiswa lebih memilih makan di luar kampus, sehingga berdampak pada UMKM kantin kampus.

“Kalo dari segi kantin itu ngaruh banget, karena emang banyak penjual yang ngomong, kayak pendapatan mereka menurun semenjak ada aturan ini, karena semua orang jadi keluar, mereka gak ke kantin,” ujarnya.

Mengenai dampak kebijakan KTR terhadap UMKM kantin kampus, Yunus menegaskan bahwa fungsi utama kantin adalah sebagai tempat makan dan minum, bukan tempat untuk merokok.

“Namanya kantin kan untuk makan minum ya, jadi harapannya sih ya hanya untuk makan dan minum,” ujar Yunus.

Ia juga menegaskan bahwa kampus akan mengambil tindakan terhadap pihak yang melanggar aturan, termasuk penjual yang masih memperdagangkan rokok di lingkungan kampus.

Di sisi lain, menurut Agistara, salah satu mahasiswi program studi Penerbitan PoliMedia, menilai kebijakan KTR ini cukup efektif dalam mengurangi kebiasaan merokok di lingkungan kampus. 

“Kebijakan KTR yang diterapkan di PoliMedia ini sudah cukup efektif sih, dengan ada sanksi yang diterapkan, kayak peringatan sama denda, saya rasa temen-temen yang biasa ngerokok di area kampus bisa dapat berpikir dua kali sebelum merokok di area kampus” ujar Agistara.

Yunus menjelaskan bahwa harapannya setelah diberlakukan kebijakan KTR ini adalah tidak ada yang merokok di dalam area kampus. Ia juga menegaskan bahwa tujuan pemberian sanksi, seperti denda Rp250.000, bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar.

Evaluasi terhadap kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di PoliMedia menunjukkan bahwa agar kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di PoliMedia benar-benar efektif, masih diperlukan peningkatan dari manajemen dalam hal pengawasan dan penegakan aturan. Selain itu, kerjasama dari seluruh civitas akademika sangat dibutuhkan untuk memastikan aturan ini tidak hanya sekadar ada, tetapi juga benar-benar dijalankan. Dengan kesadaran dan kepatuhan bersama, diharapkan PoliMedia dapat menjadi lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari asap rokok.

Teks: Zalfa Rihhadatul Aisy

Editor: Syafaa Ainun Laita Lesmana 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts