Jakarta, majalahketik.com – Kamis, 27 Agustus 2026, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bersama sejumlah kelompok elemen masyarakat menggelar aksi di depan kawasan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Aksi ini digelar dengan membawa dua tuntutan utama yakni mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan Menjatuhkan Hukuman Mati Bagi Koruptor.
Aksi berlangsung mulai pukul 10.00 WIB dengan rangkaian penyampaian orasi dan tuntutan dari sejumlah perwakilan massa. Elemen masyarakat yang hadir dalam aksi tersebut terdiri dari mahasiswa, pengemudi ojek online (ojol), serta sejumlah aliansi masyarakat yang turut menyampaikan aspirasi dalam aksi tersebut.
Bagi AMPB, aksi tersebut berguna sebagai bentuk dorongan agar pemberantasan korupsi dilakukan secara lebih tegas. Koordinator AMPB, Supriyono, atau lebih dikenal Botok, menyatakan bahwa kedatangan mereka ke Jakarta dengan tujuan untuk menyampaikan aspiradi masyarakat terkait dengan pemberantasan korupsi sekaligus mendukung gerakan masyarakat di jabodetabek. Ia juga menegaskan bahwa aksi tersebut tidak ditujukan untuk membuat kerusuhan.
“Kami mendukung gerakan kawan-kawan di Jabodetabek yang akan menggelar aksi 27 Agustus, juga datang ke DPR RI untuk memberi masukan agar segera disahkan RUU tersebut” kata Botok.
Setelah menyampaikan tuntutan, perwakilan AMPB melakukan audiensi dengan pimpinan DPR. Dalam pertemuan tersebut, AMPB meminta kepastian terkait batas waktu pengesahan RUU Perampasan Aset. Hasil audiensi kemudian menghasilkan komitmen dan kesepakatan pimpinan DPR untuk dapat menyelesaikan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Komitmen tersebut dituangkan dalam dokumen yang ditandatangani pimpinan DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dan disaksikan perwakilan AMPB.
Sementara itu, isu pemberantasan korupsi juga turut disuarakan oleh Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM). Koordinator Lapangan, Khairul Amar, mengatakan kelompoknya membawa sepuluh tuntutan yang salah satunya adalah mengenai penyitaan seluruh aset hasil korupsi. Menurut Amar, kondisi penegakan hukum saat ini belum sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, terutama karena aparat penegak hukum dinilai belum mampu melakukan penyitaan aset koruptor secara terbuka.
“Kami membawa juga tuntutan terkait sita seluruh aset koruptor,” ujar Khairul Amar.
Ia juga menilai bahwa aturan mengenai perampasan aset sebenarnya telah tersedia, tetapi belum direalisasikan secara maksimal oleh aparat penegak hukum.
“Kami melihat sebenarnya ada juga hubungan dengan yang mengatur terkait perampasan aset, tetapi tidak ada yang direalisasikan oleh aparatur penegakan hukum itu sendiri,” ujar Khairul Amar.
Selain itu, perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Rakyat Bangkit Se-Jabodetabek juga turut hadir dan memberikan orasi. Adelia Afifatuzzahra, selaku Koordinator Wilayah, merasa geram dan menilai bahwa persoalan korupsi di negara ini masih menjadi masalah yang belum terselesaikan sampai saat ini meskipun sudah terjadi pergantian kepemimpinan.
“Koruptor masih belum menjadi salah satu masalah yang diselesaikan pada hari ini, karena pada hari ini juga kasus-kasus korupsi masih menjadi masalah yang besar bagi negara.” Ujar Adelia.
Dalam aksinya ia juga turut memberikan sikap dan pernyataan setuju terkait RUU Perampasan Aset koruptor serta mengajak elemen masyarakat untuk mengawal RUU Perampasan Aset sampai disahkan. Meskipun pemerintah sudah menetapkan desember 2026 sebagai batas waktu pengesahan RUU tersebut.
“Tidak ada jaminan dan hal-hal yang bisa kita percaya karena kita tahu pemerintah memiliki sikap dan kebijakan yang dinamis, maka dari itu kita melebur dengan masyarakat mari kita bersama untuk mengembalikan Indonesia, untuk bersih dari kasus-kasus korupsi.” Ujar Adelia.
Reporter: Kamila Nurhaniyah
Redaktur: Hanum Ayu