Listen

Ramah Disleksia

A

A

Nama Medpart

DPR  Menjawab 17+8  Tuntutan Rakyat

Sumber : klikwarta.com
Sumber : klikwarta.com

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjawab 17+8 tuntutan rakyat dengan menghentikan tunjangan perumahan anggota per 31 Agustus 2025. Selain itu, DPR juga memutuskan moratorium kunjungan kerja luar negeri serta pemangkasan sejumlah fasilitas sebagai bentuk evaluasi dan transparansi. Sejumlah fasilitas anggota DPR dipangkas, mulai dari biaya listrik, komunikasi, hingga tunjangan transportasi.

DPR menyampaikan hasil keputusan rapat konsultasi pimpinan DPR RI dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI yang dilaksanakan pada hari Kamis, 4 September 2025. Adapun yang menjadi beberapa poin utama:

  1. DPR RI menyepakati untuk pemberhentian pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025;
  2. DPR melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri terhitung sejak 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan;
  3. DPR akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan; Daya listrik, Jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi;
  4. Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya;
  5. Pimpinan DPR meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berkoordinasi dengan Mahkamah Partai untuk menindaklanjuti anggota DPR yang sudah dinonaktifkan partainya. Langkah ini dilakukan agar proses etik DPR sejalan dengan keputusan internal partai.
  6. DPR akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.

Keputusan ini ditandatangani oleh pimpinan DPR RI Puan Maharani, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Dasco  menekankan, sebagai bentuk transparansi apa yang sudah dilakukan, evaluasi dengan total yang akan diterima oleh anggota DPR berupa tunjangan serta hal-hal lain akan dibagikan kepada awak media.

Wartawan Kompas TV, Alvania, menanyakan keputusan terkait penonaktifan anggota DPR RI,

“apakah status penonaktifan artinya ada kemungkinan nanti akan aktif kembali atau seperti apa untuk anggota yang dinonaktifkan?” tanya Alvania.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Dasco menjelaskan bahwa penonaktifan anggota DPR belum merupakan proses final, namun sudah di proses.MKD berkoordinasi dengan Mahkamah Partai masing-masing anggota untuk melakukan proses sesuai dengan ketentuan yang ada.

“kalau ditanya hasilnya seperti apa, kita akan melihat hasil sidang etiknya nanti, mekanisme sudah diatur sesuai dengan aturan yang ada.” jawab Dasco.

Dasco juga menekankan bahwa saat ini, pimpinan DPR RI hanya fokus menjawab apa yang akan disampaikan kepada DPR RI. Namun meskipun begitu, pimpinan DPR akan berkoordinasi dengan institusi lain yang berkaitan dengan hal tersebut.

“surat tersebut berlaku untuk semua fraksi, dinamika yang terjadi hanya di beberapa partai dan itu sudah ditindaklanjuti, yang lain-lain akan di cek ke MKD.” tutup Dasco.

Isi dari 17+ 8 Tuntutan Rakyat

Tuntutan bertuliskan 17+ 8 ini melambangkan Hari Kemerdekaan Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 bulan 8. Tuntutan ini muncul  setelah diskusi online yang dilakukan oleh beberapa public figure seperti Jerome Polin, Cheryl Marcella, Salsa Erwina Hutagulung, Andovi Dalopez, Abigail Limuria, Fathia Izzati Malaka, dan Andhyta F utami. Tuntutan ini ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua umum partai politik, Kepolisian, TNI, dan Kementerian Sektor Ekonomi. Dengan tenggat waktu penyelesaian hingga 5 September 2025. 

 Adapun isi dari tuntutan tersebut:

  1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran;
  2. Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin maupun semua korban kekerasan aparat pada saat demonstrasi berlangsung 28-30 Agustus 2025 dengan mandat jelas dan transparan;
  3. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiunan);
  4. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah fasilitas DPR);
  5. Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak masuk akal dan memicu kemarahan publik;
  6. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (selidiki melalui KPK);
  7. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah kritis;
  8. Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil;
  9. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan;
  10. Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati Standart Operasional Procedure (SOP)  pengendalian massa yang sudah tersedia;
  11. Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM;
  12. Kembalikan TNI ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil;
  13. Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi polri;
  14. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi;
  15. Pastikan upah layak untuk seluruh pekerja di seluruh Indonesia;
  16. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak;
  17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah dan outsourcing;

8 Tuntutan Jangka Panjang:

  1. Bersihkan dan Reformasi DPR besar-besaran;
  2. Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif;
  3. Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil;
  4. Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor;
  5. Reformasi Kepemimpinan  dan sistem di Kepolisian agar Profesional dan Humanis;
  6.  Kembalikan TNI ke Barak;
  7. Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawasan Independen;
  8. Tinjau ulang Kebijakan Sektor Ekonomi & Ketenagakerjaan;

Referensi

https://share.google/QKpBQdjMmf9KvmaHp
Diakses pada 5 september 2025

https://www.youtube.com/live/8c3Ked7ySy4?si=G4WIHY2Ql7CXZLLt
Diakses pada 5 September 2025

TEKS: HANUM AYU LESTARI

EDITOR: Desi Sintawati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts