Muktamar ke-35 NU Bahas Hukum Keagamaan, Organisasi, hingga Rekomendasi Strategis
Jakarta, majalahketik.com – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, menjadi panggung musyawarah tertinggi bagi jam’iyah nahdliyin. Ajang lima tahunan ini membedah berbagai persoalan krusial yang terbagi dalam beberapa sidang komisi, mencakup bidang keagamaan (bahtsul masail), keorganisasian, program kerja, hingga rekomendasi strategis bagi pemerintah dan peradaban dunia.
Puncak dari musyawarah tertinggi ini ditandai dengan penetapan kembali KH Miftachul Akhyar sebagai Rais ‘Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2026–2031 melalui kesepakatan mufakat sembilan kiai sepuh dalam majelis Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Seiring dengan penetapan pimpinan tertinggi syuriyah tersebut, forum muktamar juga menetapkan KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) sebagai Ketua Umum PBNU periode 2026–2031. Pengesahan duet kepemimpinan ini memperkokoh struktur puncak PBNU dalam mengawal keberlanjutan tradisi keilmuan, stabilitas spiritual, serta pelaksanaan seluruh agenda strategis organisasi ke depan.
Dalam Komisi Bahtsul Masail, pembahasan terbagi menjadi tiga tingkatan utama. Pada tingkat Bahtsul Masail Waqi’iyyah, forum merespons perkembangan ekonomi modern dan medis dengan mengkaji hukum penggunaan serta bimbingan aset kripto (Bitcoin) dalam konteks fiqih muamalah, legalitas penggunaan dana zakat untuk investasi produktif (istitsmar), hingga batasan medis estetika seperti filler, botox, dan tanam benang. Sementara itu, Bahtsul Masail Qanuniyyah membedah harmonisasi hukum Islam dengan peraturan perundang-undangan nasional, dengan fokus utama pada dukungan fatwa atas percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi serta kajian penerapan Qanun Jinayat di Aceh terkait efektivitas dan pemenuhan rasa keadilan hukum. Adapun Bahtsul Masail Maudlu’iyyah secara khusus mengonstruksi gagasan Fiqih Peradaban yang mencakup aspek fikih tata kelola lingkungan dan keadilan iklim.
Persidangan pada Komisi Organisasi dan Tata Kelola Kepemimpinan juga diwarnai oleh dinamika intens mengenai aturan internal jam’iyah. Forum mempertegas kembali skema penentuan Rais ‘Aam PBNU melalui sistem musyawarah sembilan ulama AHWA, sementara mekanisme pemilihan Ketua Umum Tanfidziyah menyelaraskan aspirasi dari tingkat cabang dan wilayah dengan peran AHWA. Selain itu, komisi ini mempertegas regulasi ketat terkait larangan rangkap jabatan politik praktis bagi pengurus harian mandataris muktamar guna menjaga netralitas dan independensi organisasi.
Selanjutnya, Komisi Rekomendasi merumuskan lima poin strategis yang ditujukan kepada pemerintah terkait kedaulatan energi, pangan, dan lingkungan. NU mendorong transformasi dari sekadar ketahanan menjadi kedaulatan pangan dan energi dengan mendesak pemerintah mengurangi ketergantungan impor serta melibatkan pesantren, koperasi, dan UMKM sebagai produsen energi terbarukan lokal. Pengelolaan sumber daya alam juga dituntut agar berorientasi pada keadilan antargenerasi, perlindungan masyarakat adat, serta penanganan konflik agraria secara transparan. Pada ranah global, muktamar menguatkan komitmen diplomasi Islam inklusif untuk perdamaian dunia, dengan fokus utama kemerdekaan Palestina dan penghentian krisis kemanusiaan global.
Komisi Program Kerja merumuskan skema pemberdayaan ekonomi berbasis Koperasi Desa atau Pesantren (Kopdes/Pesantren) serta penyusunan Grand Design pengembangan sumber daya manusia nahdliyin jangka panjang berbasis pesantren sains dan digitalisasi tata kelola organisasi. Keseluruhan pembahasan ini menegaskan kembali komitmen NU dalam memperkuat kemandirian umat serta merespons tantangan zaman secara adaptif dan berkeadilan.
Selain menghasilkan berbagai keputusan teknis dan rekomendasi kebijakan, Muktamar ke-35 NU ini juga berhasil memancarkan energi konsolidasi spiritual bagi seluruh warga nahdliyin. Kehadiran para kiai sepuh dan pengasuh pesantren dari seluruh penjuru negeri memperkokoh tali silaturahmi serta merawat tradisi intelektual Islam Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah. Musyawarah yang berlangsung secara teduh namun kritis ini menjadi bukti keandalan NU sebagai pilar penyangga kebangsaan yang selalu hadir menawarkan penyejuk di tengah dinamika sosio-politik nasional.
Ke depan, tantangan terbesar bagi kepengurusan PBNU yang baru terletak pada tahap implementasi dan pengawalan hasil-hasil keputusan musyawarah tersebut di tingkat basis. Dengan modal sosial yang melimpah dan jaringan organisasi hingga ke tingkat ranting dan cabang istimewa di luar negeri, cetak biru yang telah disepakati diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen normatif semata. NU berkomitmen untuk mengawal setiap gagasan perubahan ini agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh akar rumput, sekaligus memosisikan Islam Nusantara sebagai inspirasi perdamaian bagi peradaban dunia.
Sumber dan Referensi
- Kumparan News(2026) “Rekomendasi Muktamar ke-35 NU untuk Pemerintah” Diakses pada 31 Agustus 2026 dari .https://kumparan.com/kumparannews/rekomendasi-muktamar-ke-35-nu-untuk-pemerintah-soroti-isu-palestina-sda-kopdes-2852Tkp0ruX
- Majelis Ulama Indonesia (MUI)(2026) “Muktamar ke-35 NU Tetapkan Sistem AHWA untuk Tentukan Rais ‘Aam” Diakses pada 31 Agustus 2026 dari https://mui.or.id/baca/berita/muktamar-ke-35-nu-tetapkan-sistem-ahwa-untuk-tentukan-rais-aam
- Kompas.id(2026) “Sidang Komisi Organisasi Muktamar NU Lanjutkan Pembahasan Ketum PBNU” Diakses pada 31 Agustus 2026 dari https://www.kompas.id/artikel/sidang-komisi-organisasi-muktamar-nu-lanjutkan-pembahasan-ketum-pbnu-dipilih-langsung-atau-ahwa
- Janalokajournal.id(2026) “Hasil Muktamar NU: Menetap KH Miftachul Akhyar Rais Aam PBNU 2026-2031” Diakses pada 31 Agustus 2026 dari https://janalokajournal.id/hasil-muktamar-nu-2026-menetap-kh-miftachul-akhyar-rais-aam-pbnu/
- Tambakberas.id(2026) “Sidang Rekomendasi Muktamar NU ke-35 Bahas Lima Isu Strategis” Diakses pada 31 Agustus 2026 dari https://tambakberas.id/kabar/artikel.php?slug=sidang-rekomendasi-muktamar-nu-ke-35-bahas-lima-isu-strategis-dari-kedaulatan-energi-hingga-pemberdayaan-ekonomi-rakyat
Teks: M. Syakir
Editor: Hanum Ayu