Smallest Font Largest Font

Peringati Hari Buruh Internasional 2024, Puluhan Ribu Buruh Turun Aksi ke Jalan

JAKARTA, majalahketik.com, (01/05/2024) – Sekitar lebih dari 50 ribu Aliansi Buruh dari berbagai daerah turun ke jalan guna menggelar aksi memperingati Hari Buruh Internasional. Ada dua tuntunan utama yang diserukan oleh para buruh, yang pertama, mendesak pemerintah untuk segera mencabut Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja yang dianggap merugikan bagi masyarakat khususnya para buruh. Tuntutan kedua yaitu para buruh menolak praktik outsourcing yang merugikan, yang mana gerakan itu disebut “HOSTUM” atau singkatan dari Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah. Para Aliansi Buruh memulai aksi orasi di Istana Negara dari pukul 09.30 hingga 12.30, kemudian 50 ribu peserta buruh bergerak menuju Stadion Madya Senayan Jakarta untuk melakukan May Day Fiesta. Para peserta buruh sebelumnya juga melakukan Long March dimulai dari Stasiun Dukuh Atas, dilanjutkan ke Bundaran HI. kemudian ke Gedung International Labour Organization (ILO) dan berakhir di Istana Negara. Massa tampak terdiri dari berbagai elemen masyarakat. Mulai dari serikat buruh, mahasiswa, aktivis, dan koalisi masyarakat sipil.

Baca Juga: Sosok Ki Hajar Dewantara sebagai Pelopor Pendidikan Indonesia

Adapun sembilan alasan buruh menolak aturan tersebut adalah pertama tentang upah minimum yang kembali pada konsep upah murah. Kedua, faktor outsourcing seumur hidup, karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing. Adapun pembatasannya diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ketiga, tentang kontrak yang berulang-ulang, bahkan bisa 100 kali kontrak. Keempat, pesangon yang murah. Kelima, tentang semakin mudahnya pekerja terkena PHK. Keenam, pengaturan jam kerja yang fleksibel. Ketujuh, pengaturan cuti. Hal ini menindaklanjuti tidak adanya kepastian upah, khususnya bagi buruh perempuan yang akan mengambil cuti haid atau cuti melahirkan. Kedelapan, tentang tenaga kerja asing yang terus berdatangan dan bisa mengambil alih lapangan kerja warga lokal. Kesembilan, dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya, di Omnibus Law Cipta Kerja dihapuskan.

 “Komitmen para pemimpin buruh dengan buruh se-Indonesia menyampaikan komitmen untuk Presiden yang akan datang untuk mampu mencabut Undang – Undang Omnibus Law itu, UU No. 6 tahun 2023. Dan kita akan terus berjuang untuk itu,”

Tutur Deeng, anggota Partai Buruh exco Jakarta Timur.

Teks : Muhamad Rifki Saputra

Editor : Muhammad Thariq Athallah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts