JAKARTA, majalahketik.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, merespons situasi terkini dengan menegaskan komitmen pemerintah untuk mendengar dan menampung aspirasi masyarakat sebagai dasar pengambilan keputusan. Dalam pernyataannya, Prabowo menekankan bahwa pemerintah menghormati kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam International Covenant on Civil and Political Rights (Pasal 19) serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Prabowo menjelaskan bahwa penyampaian aspirasi sebaiknya dilakukan secara damai. Namun, apabila terjadi tindakan anarkis seperti merusak fasilitas umum, mengakibatkan korban jiwa, mengancam, atau menjarah fasilitas publik maupun rumah pribadi, maka hal itu merupakan pelanggaran hukum dan negara wajib hadir untuk melindungi rakyatnya. Ia juga menegaskan bahwa aparat yang bertugas berkewajiban menjaga keamanan masyarakat sekaligus melindungi fasilitas umum yang dibangun dengan uang rakyat.
Menurutnya, aspirasi murni yang disampaikan harus dihormati, sementara hak untuk berkumpul secara damai wajib dilindungi. Namun, terdapat indikasi tindakan melanggar hukum yang dapat mengarah pada makar dan terorisme. Untuk itu, Prabowo memerintahkan kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) agar mengambil tindakan tegas terhadap perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah pribadi, dan sentra ekonomi, sesuai dengan hukum yang berlaku.
Prabowo mempersilakan masyarakat menyampaikan aspirasi secara damai. Pemerintah, katanya, akan menindaklanjuti setiap aspirasi yang disampaikan. Ia juga meminta pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengundang tokoh masyarakat dan mahasiswa untuk berdialog. Selain itu, Prabowo menegaskan agar seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terbuka terhadap masukan maupun koreksi secara langsung.
Prabowo meminta seluruh warga Indonesia untuk tetap tenang dan percaya kepada pemerintahan yang ia pimpin. Ia menegaskan bahwa pemerintahannya bertekad untuk selalu memperjuangkan kepentingan rakyat, termasuk mereka yang kecil dan tertinggal.
“Kami menghormati kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998,” ujarnya.
Meski Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemerintah terbuka terhadap masukan, sebagian masyarakat masih meragukan sejauh mana aspirasi benar-benar didengarkan dan diwujudkan dalam kebijakan.
Seperti ditulis akun @byuunta di kanal YouTube Kompas.com: “Kami sudah pernah menyampaikan dengan baik, tapi suara kami hanya dianggap angin lalu. Sudah pernah juga melalui media sosial,” tulisnya.
Sejumlah masyarakat menekan Prabowo untuk segera memberlakukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bagi koruptor. Isu ini, menurut mereka, sudah lama disuarakan tetapi belum mendapat perhatian pemerintah. Ada pula yang menyampaikan bahwa sebelum aksi demonstrasi digelar, masyarakat sudah tidak setuju terhadap putusan DPR. Namun, ketidaksetujuan itu tidak mendapat tanggapan, bahkan justru muncul video viral anggota DPR yang berjoget di dalam gedung.
“Sebelum anarkis, kami sudah menempuh jalur damai. Tapi malah berjoget di dalam gedung. Lain kali bertindaklah lebih cepat, jangan menunggu ada korban berjatuhan baru bertindak,” tulis akun @diahayucristiallfianms6563.
Selain itu, sejumlah warga menyayangkan sikap Prabowo yang dinilai hanya memberikan nasihat kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi, bukan kepada penerima aspirasi.
“Sayangnya, nasihatnya hanya ditujukan kepada yang menyampaikan aspirasi, bukan kepada penerimanya,” tulis akun @bettysutrisnawaty8040.
Dengan berbagai respons yang muncul, pemerintah kini dihadapkan pada tantangan untuk membuktikan bahwa komitmen mendengar aspirasi masyarakat tidak hanya sebatas wacana. Realisasi langkah konkret akan menjadi penentu apakah kepercayaan publik dapat terjaga, sekaligus memastikan stabilitas bangsa di tengah situasi yang penuh dinamika.
Reporter : Hanum Ayu Lestari
Redaktur : Meisya Rizkia D