Memperingati Aksi Kamisan Ke-18 Tahun: Menuntut Keadilan yang Kerap Diabaikan
Saat ini, Aksi Kamisan telah memasuki tahun ke-18 yang artinya sudah 18 tahun berlalu para keluarga korban Hak Asasi Manusia terus menuntut keadilan atas berbagai peristiwa yang belum diselesaikan oleh pemerintah. Sebelumnya, Aksi Kamisan ini menjadi yang ke-862 dan rutin digelar di depan Istana Merdeka. Hingga kini, tuntutan tersebut masih berlanjut dan belum digubris oleh pemerintah.
Aksi yang digelar setiap Kamis sore tersebut memperlihatkan puluhan orang mengenakan pakaian hitam dan membawa payung hitam serta berdiri di depan istana. Mereka semua terdiri dari kelurga korban, aktivis HAM, mahasiswa dan masyarakat umum. Atribut hitam menandakan simbol duka dan perlawanan sedangkan aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap impunitas. Mereka melakukan protes disebabkan beberapa pelaku pelanggaran HAM masa lalu masih menduduki jabatan strategis di ranah pemerintahan Hal ini memperparah luka para korban dan mencoreng komitmen negara. Proses vetting terhadap pejabat publik dianggap lemah dan politis, Imunitas terhadap pelaku menciptakan ketidakpercayaan terhadap institusi negara.
Meski sampai sekarang belum mendapatkan respon dari pemerintah tetapi aksi ini akan tetap berlangsung setiap pekan dalam dua tahun terakhir. Jumlah peserta meningkat terutama dari kalangan mahasiswa, sebagian mahasiswa beranggapan aksi ini sebagai bentuk solidaritas dan pendidikan politik. Kehadiran mereka juga memperluas jangkauan isu HAM ke generasi muda.
Feliks Erasmus Arga selaku aktivis mahasiswa mengungkapkan bahwa, ia turut mengikuti aksi Kamisan ini selain karena peringatan 27 tahun reformasi tetapi juga sebagai bentuk kesadaran dan empati. aksi ini juga sebagai media untuk belajar politik, sejarah, negara dari berbagai sudut pandang. Menurut Feliks, Kamisan awalnya dilakukan untuk menuntut negara terkait kasus HAM. Tetapi, akhirnya menjadi monumen yang merawat memori bangsa bahwa banyak terjadinya kasus pelanggaran HAM dan tragedi lainnya yang belum diselesaikan oleh negara.
 “kita tidak pernah belajar ini dari sekolah atau pendidikan formal, tapi dari aksi inilah kita jadi tahu terutama dari sudut pandang korban.” ujar Feliks.
Ia juga menambahkan, meskipun generasi muda saat ini belum lahir pada masa itu. Namun, ketika mendengar cerita dari para keluarga korban itulah yang menjadi saksi untuk menolak lupa akan hal itu. Feliks juga memiliki kedekatan dengan salah satu keluarga korban Tragedi Semanggi I yaitu, Sumarsih. Atas hal itu yang membuatnya empati untuk terus mengikuti Aksi Kamisan. Feliks memberikan harapannya kepada pemerintah untuk melakukan pengadilan terhadap pelaku dan juga masyarakat untuk melihat dan mendengarkan dari sudut pandang korban, sehingga akhirnya masyarakat bisa merawat ingatan tersebut.
“harapannya masyarakat bisa sadar akan ingatan tersebut, bahwa negara punya banyak hal yang belum terselsaikan.” katanya.
Kerabat Sumarsih, Danang Wiyoko mengungkapkan bahwa Aksi Kamisan memiliki mekanisme pewarisan ingatan bagi anak muda. sehingga banyak anak muda yang membaca informasi terkait tragedi-tragedi di masa lampau dan tergerak untuk meramaikan aksi Kamisan.
“berarti masalah ini dari dulu sampai sekarang tidak terselsaikan, karena banyak anak-anak muda sekarang yang tahu.” jelas Danang.
Menurutnya, Aksi Kamisan ini menjadi ruang bagi masyarakat untuk mencari keadilan, tidak hanya terkait tragedi 98 saja tetapi juga protes-protes masyarakat terhadap ketidakadilan yang belum terselesaikan. Aksi ini juga sebagai wadah masyarakat untuk mengungkapkan keresahannya terhadap kinerja pemerintah yang dinilai belum siginifikan.
Danang mengatakan bahwa upaya pemerintah terhadap kasus-kasus ini belum berjalan secara maksimal. hal ini menjadi contoh bagaimana hukum tidak bekerja ataupun bekerja hanya untuk yang berkuasa bukan untuk keadilan.
“kalau kasus-kasus seperti ini yang menarik perhatian publik saja tidak berjalan bagaimana dengan kasus-kasus lain.” tegasnya..
Sejumlah korban dan keluarganya hingga kini belum menerima kompensasi maupun pemulihan hak. Mereka juga tidak mendapat kejelasan tentang status hukum pelaku beberapa korban bahkan tidak diketahui keberadaanya hingga sekarang negara tidak memberikan informasi atau perkembangan yang transparan.
Komnas HAM telah menyelidiki 13 kasus pelanggaran HAM berat termasuk Tragedi 1965, Tanjung Priok, hingga penghilangan paksa 1997/1998. Namun, berkas-berkas tersebut terus ditolak oleh Kejaksaan Agung dengan alasan kurang bukti. Kedua lembaga saling lempar tanggung jawab tanpa kemajuan berarti korban dan pihak keluarga tetap menjadi pihak yang paling dirugikan. Pemerintah sempat membentuk tim penyelsaian non-yudisial yang diluncurkan Presiden Joko Widodo pada 2023. Tim tersebut mengklaim ingin memberi pemulihan bagi korban dan keluarga. Sayangnya, pendekatan ini tidak menyentuh akuntabilitas hukum terhadap pelaku. Banyak pihak menilai langkah ini hanya menutup luka, bukan menyembuhkannya.
Ada beberapa tuntutan yang diserukan oleh para aktivis Kamisan kali ini:
- Jaksa Agung segera menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM terkait kasus-kasus pelanggaran berat HAM, dengan membentuk Tim Penyidik ad hoc sesuai mandat Pasal 21 Ayat (3) UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM.
- Pemerintah menghentikan proyek penulisan “sejarah resmi” Indonesia karena berpotensi mengaburkan fakta sejarah, khususnya kasus-kasus pelanggaran berat HAM masa lalu, dan dikhawatirkan penulisan sejarah resmi itu hanya menjadi politik sesaat.
- Pemerintah menghentikan rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto, karena hal tersebt adalah bentuk pengkhianatan terhadap sejarah dan keadilan korban pelanggaran berat HAM.
- Penyelidikan pro-justitia Komnas HAM atas kasus-kasus dugaan pelanggaran berat HAM , termasuk kasus pembunuhan Munir Said Thalib, harus dilakukan secara independen dan tidak boleh diintervensi oleh siapapun.
Reporter: Hanum Ayu Lestari
Redaktur: Okky Tri Nugroho