Desakan Usut Tuntas Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Jakarta, majalahketik.com – Aktivis KontraS, Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal pada Kamis, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.37 WIB, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Hal tersebut mengakibatkan luka serius di sekujur tubuhnya terutama di area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata. Peristiwa itu terjadi setelah Andrie Yunus melakukan perekaman podcast mengenai “Remiliterisme dan Judicial Review” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan berakhir sekitar pukul 23.00 WIB. Pasca peristiwa tersebut, Aktivis KontraS, Andrie Yunus segera dibawa ke Rumah Sakit untuk mendapatkan hasil secara medis. Menurut pemeriksaan, Andrie Yunus, mengalami luka bakar sebanyak 24%.
Menurut Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), terdapat dua orang pelaku laki-laki dengan mengendarai motor matic Honda Beat keluaran tahun 2016 sampai tahun 2021 menghampiri Andrie Yunus secara berlawanan arah. Dua orang pelaku tersebut menggunakan satu motor. Seorang pelaku pertama, pengemudi menggunakan pakaian kaos berwarna kombinasi putih-biru, celana gelap diduga jeans, dan helm berwarna hitam. Sedangkan seorang pelaku kedua, penumpang belakang menggunakan penutup wajah atau masker yang menyerupai ‘buff ’ berwarna hitam yang menutupi setengah wajah, kaos berwarna biru tua, dan celana panjang berwarna biru dilipat pendek diduga berbahan jeans. Salah satu pelaku langsung menyiramkan air keras tersebut saat berpapasan dengan Andrie Yunus. Akibat serangan tersebut, Andrie Yunus langsung berteriak kesakitan hingga menjatuhkan motornya, dan segera dilarikan ke rumah sakit terdekat di Jakarta.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) juga menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat menjadi upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela HAM, yang apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor
39 Tahun 1999 yang berbunyi “Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpatisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.”
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil juga mengecam keras serangan penyiraman air keras yang terjadi pada Andrie Yunus. Menurutnya, serangan ini menunjukkan indikasi kuat sebagai tindakan yang direncanakan dan dilakukan secara terorganisir, terlihat dari cara pelaku menyiramkan bahan kimia ke tubuh Andrie Yunus termasuk wajah dan saluran pernapasan. Hal tersebut menunjukkan tindakan yang dapat menghilangkan nyawa Andrie Yunus. Dalam beberapa hari sebelum kejadian, Andrie Yunus juga menerima berbagai bentuk intimidasi, termasuk mendapatkan panggilan mencurigakan dari nomor tidak dikenal secara berkali-kali. Koalisi Masyarakat Sipil juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada negara terkait penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Koalisi Masyarakat Sipil meminta aparat penegak hukum mengungkap secara jelas penanganan kasus tersebut serta memastikan perlindungan bagi masyarakat yang aktif menyuarakan pendapat, termasuk para pembela hak asasi manusia.
Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak aparat agar segera menangkap dan mengadili seluruh pelaku yang terlibat, termasuk mengungkap aktor intelektual di balik serangan tersebut. Koalisi Masyarakat Sipil juga meminta adanya langkah konkret untuk menjamin keselamatan Andrie Yunus serta pembela HAM lainnya yang kerap menghadapi intimidasi dan kekerasan.
Koalisi Masyarakat Sipil juga menekankan pentingnya pemulihan bagi korban, termasuk memastikan korban memperoleh perawatan medis yang layak, rehabilitasi, serta pemulihan atas kerugian materil maupun immateriil yang dialami akibat serangan tersebut.
Pihak KontraS maupun Koalisi Masyarakat Sipil menuntut bahwa peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil.
Sumber:
KontraS. 2026. Usut Tuntas Pelaku Penyiraman Air Keras kepada Andrie Yunus. Media Statement, 13 Maret 2026.
Teks: Siti Farida Qolbiyah
Editor: Falza Azahra