JAKARTA, Majalahketik.com– Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat, sebanyak 3.337 orang ditangkap oleh kepolisian, 1.042 orang mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit, serta 10 orang meninggal dunia dalam aksi demonstrasi massa menentang berbagai kebijakan pemerintah yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat. Aksi tersebut berlangsung pada 25–31 Agustus 2025.
YLBHI menilai Pemerintah Prabowo sedang menyebarkan ketakutan terhadap warganegaranya sendiri. Penggunaan kekerasan, tuduhan makar dan terorisme terhadap warga, penangkapan, penyerbuan, penembakan gas air mata di dalam kampus, serta pengerahan tentara dalam patroli menunjukkan bahwa aparat gabungan tidak lagi bergerak untuk mengamankan jalannya aksi, melainkan telah mengarah pada represi sistematis dan bentuk teror terhadap rakyat.
Pembatasan akses informasi menjadi salah satu bentuk represi yang dilakukan terhadap rakyat. Hal ini dilakukan melalui pelarangan media massa untuk meliput jalannya aksi demonstrasi, disertai penghentian berbagai fitur siaran langsung di aplikasi media sosial setelah perusahaan-perusahaan tersebut dihubungi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. Represi ini tidak hanya membatasi publik dalam memperoleh informasi mengenai situasi yang terjadi, tetapi juga berdampak pada ekonomi masyarakat yang bergantung pada fitur siaran langsung tersebut.
“Di Surabaya, Jakarta, dan Bandung, aparat kepolisian tidak hanya menangkap massa aksi, tetapi juga secara acak menangkap serta melakukan tindak kekerasan terhadap orang-orang yang sedang beraktivitas di sekitar lokasi aksi,” ujar Muhammad Isnur, Ketua Umum YLBHI.
YLBHI menyatakan bahwa kepolisian menutup akses bantuan hukum bagi warga yang ditangkap. Di Semarang, Yogyakarta, Magelang, Jakarta, Bandung, dan Surabaya, pengacara publik dari LBH-YLBHI dihalangi ketika berupaya memberikan pendampingan hukum kepada warga yang ditahan. Di Manado, seorang pengacara publik LBH ditangkap secara sewenang-wenang dan mengalami kekerasan saat melakukan pemantauan aksi, bahkan dipukul oleh aparat kepolisian. Hal serupa terjadi di Samarinda, ketika pengacara LBH-YLBHI ditangkap dan kemudian diperiksa oleh Polresta Samarinda.
Skala represi meningkat secara signifikan setelah Presiden Prabowo Subianto memerintahkan TNI bekerja sama dengan Polri untuk melakukan tindakan tegas terhadap massa aksi pada 31 Agustus lalu. Situasi ini semakin diperburuk oleh instruksi Kapolri Listyo Sigit yang memerintahkan aparat menembak massa aksi yang memasuki kantor polisi.
Setelah pidato Presiden Prabowo Subianto, TNI membentuk patroli gabungan dengan mengerahkan prajurit menggunakan kendaraan tempur Anoa 6×6 untuk berpatroli di Jakarta, Bandung, dan Yogyakarta. Kendaraan tersebut kemudian terlihat melakukan penyerbuan serta menembakkan gas air mata ke arah mahasiswa Universitas Bandung dan Universitas Pasundan, yang saat itu telah selesai menggelar aksi demonstrasi. Insiden ini terjadi pada tengah malam, 2 September 2025.
Hal ini dinilai telah melanggar Pasal 28G UUD 1945 yang secara tegas menjamin setiap orang berhak atas rasa aman serta perlindungan dari ancaman ketakutan. YLBHI mengingatkan Presiden Prabowo, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, dan Panglima TNI Agus Subiyanto agar tetap tunduk pada konstitusi yang menugaskan TNI untuk mempertahankan, melindungi, dan menjaga keutuhan serta kedaulatan negara, sekaligus mematuhi amanat Reformasi 1998 yang melarang keterlibatan militer dalam urusan sipil.
Refrensi:
YLBHI (2025) “Hentikan Brutalitas dan Tindakan Tidak Manusiawi Aparat Polri-TNI Terhadap Rakyat!” Diakses pada 8 September 2025 dari https://ylbhi.or.id/informasi/siaran-pers/hentikan-brutalitas-dan-tindakan-tidak-manusiawi-aparat-polri-tni-terhadap-rakyat
Hukum Online (2025) “YLBHI Kecam Brutalitas Aparat Pasca Pidato Presiden, Ribuan Ditangkap dan 10 Orang Tewas” Diakses pada 8 September 2025 dari https://www.hukumonline.com/berita/a/ylbhi-kecam-brutalitas-aparat-pasca-pidato-presiden–ribuan-ditangkap-dan-10-orang-tewas-lt68b7b46814119/?page=1
Tempo (2025) “YLBHI Mencatat 10 Orang Tewas dan 3.337 Demonstran Ditangkap Polisi” Diakses pada 8 September 2025 dari https://www.tempo.co/politik/ylbhi-mencatat-10-orang-tewas-dan-3-337-demonstran-ditangkap-polisi-2065991
CNN Indonesia (2025) “LBH-YLBHI Catat 3.337 Massa Aksi Ditangkap, 10 Meninggal” Diakses pada 8 September 2025 dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250902213829-12-1269443/lbh-ylbhi-catat-3337-massa-aksi-ditangkap-10-meninggal
Teks: Gastra Putra Ahtayasya
Editor: Meisya Rizkia D