JAKARTA, majalahketik.com – Kamis (17/10/2024) aksi kamisan yang ke-836 berlangsung di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Aksi ini merupakan aksi kamisan terakhir dalam 10 tahun masa kepemimpinan Joko Widodo. Para peserta aksi yang setia berdiri menggunakan pakaian serba hitam di depan Istana Merdeka, mendesak janji-janji Presiden Jokowi seputar penuntasan berbagai kasus pelanggaran HAM berat yang selama sepuluh tahun belum kunjung tuntas.
Peserta kamisan menilai Presiden Jokowi gagal untuk menuntaskan berbagai kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa lalu, seperti: Peristiwa 1965-1966, penembakan misterius 1982-1985, peristiwa talangsari 1989, peristiwa Trisakti, kerusuhan 13-15 Mei 1998, peristiwa semanggi I-II, dan lain-lain. Presiden juga dinilai berkontribusi menguatkan impunitas dan juga atas pelanggaran berat HAM yang terjadi atas nama “pembangunan” pada Proyek Strategis Nasional, seperti di Wadas dan Rempang.
Pada isi surat terakhir dari aksi kamisan untuk Presiden Jokowi, Jokowi menggunakan hak asasi manusia hanya sebagai komoditas politik praktisnya. Ia juga berkolusi dengan pelanggar HAM berat, Prabowo Subianto, pada Pilpres 2024.
“Presiden Jokowi adalah seorang pembohong. Di samping itu, Presiden Jokowi adalah pelindung pelanggar HAM berat,”
ucap Maria Catarina Sumarsih, ibu dari Wawan; korban Peristiwa Semanggi I.
Di samping itu, Sumarsih juga mengatakan ia akan terus mengadakan Aksi Kamisan pada pemerintahan berikutnya.
Baca Juga: Antara Rumah dan Kehilangan : Resensi Film Home Sweet Loan
“Aksi Kamisan hari ini adalah (hari) terakhir kami mengirimkan surat kepada presiden, karena presiden berikutnya tentu saja punya berbagai macam catatan yang menjadi pertimbangan kami,”
ucap Yati Andriyani, selaku kordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Sejak 18 Januari 2007, Aksi Kamisan menjadi sarana bagi para keluarga korban dan juga warga negara yang peduli terhadap kasus pelanggaran HAM oleh negara. Menurut catatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM), sedikitnya ada 13 kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia yang belum terselesaikan, yaitu:
- Peristiwa 1965-1966
- Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985
- Peristiwa Talangsari 1989
- Peristiwa Trisakti
- Peristiwa Semanggi I dan II
- Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
- Penghilangan Orang secara Paksa 1997-1998
- Peristiwa Wasior Wamena
- Peristiwa Pembantaian Dukun Santet di Banyuwangi 1998
- Peristiwa Simpang KAA 1999
- Peristiwa Jambu Keupok 2003
- Peristiwa Rumah Geudang 1989-1998
- Kasus Paniai 2014
Teks: Sabda Maulana
Editor: Abi Rama Wicaksono