Kebijakan uang kuliah tunggal (UKT) di Politeknik Negeri Media Kreatif tahun ini berbeda, karena sudah mulai diberlakukannya UKT berdasarkan kemampuan atau biasa disebut dengan UKT golongan pada tahun akademik 2023/2024 ini. Meskipun konsep UKT golongan ini sudah diperkenalkan sejak tahun 2020, namun pihak kampus belum menerapkannya secara terbuka karena masih belum memiliki skema untuk UKT golongan tersebut. Selama 2 tahun pihak kampus menyiapkan skema yang matang sampai akhirnya UKT golongan sudah bisa diberlakukan di tahun 2023.
Perhitungan skema UKT pun sekarang berbeda dari sebelumnya, yaitu 40% prestasi, 30% ujian, 30% mandiri sekarang berubah menjadi 40% prestasi, 50% ujian dan 10% mandiri. Sesuai dengan peraturan, mekanisme ini hanya berlaku bagi mahasiswa yang diterima melalui jalur prestasi dan ujian, sementara bagi mahasiswa yang diterima melalui jalur mandiri akan mendapatkan biaya kuliah yang diterapkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan, seperti PoliMedia yang menetapkan UKT jalur mandiri dengan golongan terendah berada di golongan 7.
Sebelum diberlakukannya UKT golongan, PoliMedia memberikan kesempatan untuk mahasiswanya yang kesulitan membayar biaya kuliah dengan cara mengajukan perubahan UKT kepada pihak kampus. Proses pengajuan perubahan UKT ini diwajibkan mengisi beberapa berkas dan data terlebih dahulu. Setelah itu pihak kampus akan menentukan besaran UKT yang bisa didapatkan. Namun, hasil dari pengajuan perubahan UKT tidak semua mahasiswa bisa mendapatkannya. Perubahan UKT ini juga mirip seperti UKT golongan namun yang membedakan hanyalah terminologinya saja. Perubahan UKT merupakan sistem yang dipakai PoliMedia sebelum diberlakukannya UKT Golongan.
Untuk mahasiswa baru tahun 2023/2024 akan langsung mengetahui golongan UKT mereka setelah pengumuman penerimaan mahasiswa dengan mengisi RDI (Registrasi Data Induk) terlebih dahulu untuk melihat skor yang diperoleh. Pada saat scoring tersebut golongan UKT yang akan diterapkan pada mahasiswa akan terlihat secara otomatis. Mahasiswa yang masuk dalam golongan 5 ke bawah akan melewati tahap verifikasi, termasuk pemeriksaan kondisi rumah. Namun, mahasiswa yang masuk dalam golongan 6 ke atas tidak perlu melewati verifikasi.
Terdapat 9 golongan UKT di PoliMedia yaitu:
Uang Kuliah Tunggal Golongan 1 = Rp500.000
Uang Kuliah Tunggal Golongan 2 = Rp1.000.000
Uang Kuliah Tunggal Golongan 3 = Rp1.750.000-Rp3.000.000
Uang Kuliah Tunggal Golongan 4 = Rp2.500.000-Rp4.500.000
Uang Kuliah Tunggal Golongan 5 = Rp3.000.000-Rp6.000.000
Uang Kuliah Tunggal Golongan 6 = Rp4.500.000-Rp7.000.000
Uang Kuliah Tunggal Golongan 7 = Rp6.000.000-Rp8.000.000
Uang Kuliah Tunggal Golongan 8 = Rp7.500.000-Rp9.000.000
Uang Kuliah Tunggal Golongan 9 = Rp9.000.000-Rp10.000.000
9 golongan UKT tersebutlah yang diberlakukan di PoliMedia. Besar kecilnya UKT pun ditentukan sesuai dengan program studi yang dipilih.
Adapula beberapa faktor penunjang lainnya yang harus diisi dalam formulir untuk menentukan nominal UKT, termasuk penghasilan orang tua per bulan, gaji, tunjangan, luas tanah, jumlah rumah, jumlah kendaraan motor dan mobil, dan pengeluaran lainnya seperti biaya hidup, biaya pendidikan anak dan sebagainya. Dari beberapa faktor tersebut akan menentukan golongan UKT yang diberikan kepada mahasiswa.
Alurasi pembayaran UKT di PoliMedia dilakukan melalui laman SIAK PoliMedia (Sistem Informasi Akademik Politeknik Negeri Media Kreatif) atau aplikasi “Civitas”. Kemudian klik opsi biaya kuliah dan akan tertera tagihan nominal UKT yang harus dibayarkan. Biasanya timeline untuk pembayaran UKT akan diinformasikan oleh Himpunan Mahasiswa disetiap prodinya dan UKT harus dibayarkan sebelum memulai perkuliahan di awal semester.
UKT golongan bertujuan untuk meringankan beban finansial mahasiswa dan orang tua dengan menetapkan biaya kuliah berdasarkan kemampuan ekonomi mereka. Bagi mahasiswa dengan orang tua berpendapatan rendah, UKT yang diberlakukan akan lebih terjangkau, sedangkan bagi yang memiliki pendapatan lebih tinggi, UKT akan disesuaikan dengan kemampuan mereka.
Seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia sudah menerapkan sistem UKT ini sejak tahun 2013. Hal ini tertuang dalam Permendikbud No 55 tahun 2013 yang kemudian direvisi dalam Permenristekdikti No 25 tahun 2020 tentang standar biaya operasional Pendidikan tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemendikbudristek.
Dengan berlakunya kebijakan UKT golongan, PoliMedia masih memberikan keringanan untuk mahasiswa yang kesulitan dalam membayar uang kuliah tunggal melalui program Dana Cita yang menawarkan pembayaran secara dicicil.
Teks: Tsabita Aulia Rahma
Editor: Bella Nurmaya