Listen

Ramah Disleksia

A

A

Nama Medpart

Alih Fungsi Lahan Ancam Kelestarian Taman Nasional Tesso Nilo

Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang terletak di Provinsi Riau menghadapi ancaman serius akibat alih fungsi lahan secara masif. Kawasan konservasi yang semula mencakup luas sekitar 81.739 hektare kini mengalami penyusutan drastis, dengan luas hutan yang tersisa diperkirakan hanya sekitar 16.000 hektare. Berdasarkan data citra satelit Global Forest Watch (GFW) periode 2009 hingga 2023, sekitar 78 persen kawasan hutan di TNTN telah hilang.

“Ini kawasan konservasi milik negara. Segala aktivitas berkebun, tempat tinggal, membuka lahan, dan membakar hutan di sini adalah perbuatan melanggar hukum,” ujar Letjen TNI Richard TH, Kasum TNI, saat memberikan pernyataan di lokasi penyegelan kawasan TNTN

Penyusutan ini sebagian besar disebabkan oleh meningkatnya aktivitas ilegal, seperti pembukaan kebun kelapa sawit tanpa izin—yang diperkirakan telah mencapai 40.000 hektare—serta pembangunan permukiman liar di dalam kawasan konservasi. Kondisi ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem hutan dan meningkatkan konflik antara manusia dan satwa liar, terutama gajah dan harimau sumatera, dua spesies yang saat ini berstatus dilindungi.

Menyusutnya habitat alami memaksa kawanan gajah memasuki wilayah permukiman dan lahan pertanian milik warga. Populasi gajah sumatera di kawasan TNTN saat ini diperkirakan hanya tersisa sekitar 140 hingga 150 ekor, yang terbagi dalam beberapa kelompok. Sebelum tahun 2017, konflik antara manusia dan gajah sering kali berujung pada kematian gajah. Banyak warga saat itu menganggap gajah sebagai hama perusak lahan, sehingga tak jarang mereka membunuhnya menggunakan racun.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, jumlah kasus pembunuhan gajah mengalami penurunan signifikan, berkat upaya konservasi dan edukasi masyarakat yang dilakukan oleh Yayasan Taman Nasional Tesso Nilo (YTNTN) dan pihak-pihak terkait lainnya.

Dalam upaya memulihkan fungsi hutan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memberikan tenggat waktu hingga 22 Agustus 2025 kepada warga yang menduduki dan mengelola lahan secara ilegal untuk melakukan relokasi secara mandiri. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Letjen TNI Richard TH saat pemasangan papan penyegelan kawasan TNTN.

Letjen Richard menegaskan bahwa masyarakat yang telah menanam kelapa sawit dan memiliki tanaman berusia lebih dari lima tahun diberi kesempatan untuk memanen hasilnya hingga batas waktu yang ditentukan. Namun, lahan sawit yang baru ditanami atau berusia di bawah lima tahun dinyatakan sebagai bentuk perambahan baru dan dilarang untuk dilanjutkan.

“Selama tiga bulan ke depan, aktivitas pembukaan lahan, penanaman baru, maupun perluasan kebun dilarang keras. Kami mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan ini dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab,” tambahnya.

Meski demikian, keputusan pemerintah untuk merelokasi warga dari kawasan TNTN mendapat penolakan dari sejumlah kelompok masyarakat. Mereka menegaskan bahwa tanah yang mereka tempati telah dihuni secara turun-temurun dan menjadi bagian dari kehidupan mereka selama bertahun-tahun. Masyarakat juga menolak label sebagai perambah hutan. Mereka menilai tuduhan tersebut tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

Refrensi:

Mongabay (2022) “Hutan Tesso Nilo Terus Tergerus, Balai Keluarkan Larangan Buka Kebun Sawit” Diakses pada 23 Juni 2025 dari https://mongabay.co.id/2022/03/08/hutan-tesso-nilo-terus-tergerus-balai-keluarkan-larangan-buka-kebun-sawit/

Kompas TV (2025) “81.793 Hektare Lahan di Taman Nasional Tesso Nilo Dirambah Jadi Kebun Sawit Ilegal” Diakses pada 23 Juni 2025 dari https://www.metrotvnews.com/read/NLMCJqGr-81-793-hektare-lahan-di-taman-nasional-tesso-nilo-dirambah-jadi-kebun-sawit-ilegal

Kompas.com (2025) “Soal Warga Tolak Direkolasi dari Hutan Lindung TNTN, Gubernur Riau: Relokasi Itu Pasti” Diakses pada 23 Juni 2025 dari https://regional.kompas.com/read/2025/06/16/152856878/soal-warga-tolak-direkolasi-dari-hutan-lindung-tntn-gubernur-riau-relokasi

CatatanRiau.com (2025) “Gema Tesso Nilo Menggetarkan Riau: Relokasi Ditolak, Rakyat Bertahan!” Diakses pada 23 Juni 2025 dari https://catatanriau.com/news/detail/25558/gema-tesso-nilo-menggetarkan-riau-relokasi-ditolak-rakyat-bertahan

TEMPO (2025) “WALHI Minta Pemulihan TN Tesso Nilo tidak Pakai Cara Militeristik” Diakses pada 23 Juni 2025 dari https://www.tempo.co/hukum/walhi-minta-pemulihan-tn-tesso-nilo-tidak-pakai-cara-militeristik–1765584

Detik news (2025) “Legislator Dukung Kapolda Riau soal TN Tesso Nilo: Tegas, Berkeadilan” Diakses pada 23 Juni 2025 dari https://news.detik.com/berita/d-7976718/legislator-dukung-kapolda-riau-soal-tn-tesso-nilo-tegas-berkeadilan

Wikipedia (2025) “Taman Nasional Tesso Nilo” Diakses pada 23 Juni 2025 dari https://id.wikipedia.org/wiki/Taman_Nasional_Tesso_Nilo

Teks: Gastra Putra Ahtayasya

Editor: Sabda Maulana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts