Jakarta, majalahketik.com — Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menjadi perhatian nasional setelah Jaksa Penuntut Umum menuntutnya dengan hukuman 18 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026). Kasus ini tidak hanya menyoroti persoalan hukum, tetapi juga memicu perdebatan mengenai pengelolaan anggaran pendidikan, program digitalisasi sekolah, dan integritas pejabat publik.
Kasus bermula dari program pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. Program tersebut awalnya dirancang untuk mendukung digitalisasi pendidikan, terutama selama pandemi COVID-19 ketika proses belajar mengajar dilakukan secara daring.
Namun, dalam proses penyelidikannya, Kejaksaan Agung menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan perangkat tersebut. Jaksa menilai terdapat pengaturan spesifikasi yang mengarah pada sistem tertentu sehingga menimbulkan dugaan monopoli serta kerugian negara dalam jumlah besar.
Proyek tersebut diketahui tetap dijalankan meskipun sebelumnya terdapat kajian internal yang menyebut Chromebook kurang efektif digunakan di beberapa wilayah Indonesia dengan keterbatasan akses internet. Jaksa Penuntut Umum menilai kebijakan tersebut tetap dipaksakan sehingga menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara dan berdampak pada sistem pendidikan nasional.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Roy Riady, menyatakan bahwa Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Roy Riady.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Nadiem turut diwajibkan membayar uang pengganti senilai sekitar Rp5,6 triliun yang berasal dari kerugian sekitar Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, aset milik terdakwa dapat disita dan dilelang oleh negara. Jika nilai harta masih tidak mencukupi, hukuman tambahan berupa pidana penjara selama 9 tahun dapat dijatuhkan.
Jaksa menilai Nadiem melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa proyek pengadaan Chromebook menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun. Kerugian tersebut berasal dari dugaan kemahalan harga laptop Chromebook dan pengadaan sistem CDM yang dianggap tidak diperlukan. Tuntutan tersebut menjadi salah satu tuntutan terberat yang pernah diajukan terhadap mantan pejabat kementerian dalam beberapa tahun terakhir.
Menanggapi tuntutan jaksa, pihak kuasa hukum Nadiem menilai tuntutan tersebut terlalu berat. Mereka menegaskan bahwa kebijakan digitalisasi pendidikan dibuat untuk mempercepat pembelajaran saat pandemi, bukan untuk tujuan korupsi. Nadiem juga membantah adanya niat memperkaya diri.
Referensi
- Sumber (artikel) Kompas TV. (2026) “Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalan Kasus Chromebook.” Diakses pada 14 Mei 2026 dari https://www.kompas.tv/amp/nasional/668664/nadiem-makarim-dituntut-18-tahun-penjara-dalam-kasus-chromebook
- Sumber (artikel) DetikNews. (2026). “Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara.” Diakses pada 14 Mei 2026 melalui: https://news.detik.com/berita/d-8487933/nadiem-makarim-dituntut-18-tahun-penjara
- Sumber (YouTube) Kompas.TV. (2026). “Sidang tuntutan Nadiem Makarim kasus korupsi Chromebook.” Diakses pada 14 Mei 2026 melalui: https://www.youtube.com/live/ZzYyWHiff4w?si=3V-4sxjaqMXZe9J_
- Sumber (artikel) Kompas.id. (2026). “Perkara Chromebook, Pantaskah Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara?.” Diakses pada 14 Mei 2026 dari https://www.kompas.id/artikel/perkara-chromebook-pantaskah-nadiem-dituntut-18-tahun-penjara
Teks: Mafaazah Nur Farchanah
Editor: Zalfa Rihhadatul Aisy