Smallest Font Largest Font

Diumumkan Mendadak, Polimedia Meminta Maaf Terkait Pengumuman Kebijakan Jalur SBMPN dan SBMPTN

MajalahKetik.com (02/07/21) – Beberapa jam sebelum daftar ulang calon mahasiswa baru jalur SBMPN (Seleksi Masuk Bersama Politeknik Negeri) ditutup, tepatnya pada tanggal 28 Juni 2021 sekitar jam 22.00 WIB. Melalui akun instagram @polimediakreatif. PoliMedia mengumumkan bahwa batas daftar ulang calon mahasiswa baru diperpanjang. Berdasarkan pengumuman sebelumnya, daftar ulang ditutup pada tanggal 28 Juni 2021, namun setelah adanya perpanjangan waktu, ditutup menjadi tanggal 10 Juli 2021.  Lalu, bagi calon mahasiswa baru yang belum melakukan daftar ulang karena terkendala dengan biaya, dapat mengajukan permohonan perubahan UKT. Permohonan pengajuan UKT ini dibuka pada tanggal 28 Juni s.d. 3 Juli 2021 dan hanya diperuntukkan bagi calon mahasiswa baru yang belum melakukan daftar ulang. Untuk calon mahasiswa baru yang sudah daftar ulang, dapat mengajukan permohonan perubahan UKT di semester 2. Perubahan UKT yang diajukan berlaku sampai mahasiswa tersebut menyelesaikan studinya di PoliMedia. Selain mengajukan permohonan perubahan UKT, nantinya manajemen juga akan membuka keringanan dalam bentuk cicilan pembayaran UKT sebanyak tiga kali. Calon mahasiswa baru yang sudah mendapatkan perubahan UKT dan mahasiswa yang mendaftar KIP-K, tidak dapat mengajukan pembayaran UKT dengan cara cicilan.

“Menurut saya, pengumuman yang disampaikan secara mendadak sangat disayangkan. Pemberitahuan ini menimbulkan kebingunan dan kekecewaan bagi mahasiswa baru, terutama yang sudah mendaftarkan diri agar namanya terdaftar. Seharusnya kebijakan permohonan pengajuan perubahan UKT ini diberitahu sejak awal, agar calon mahasiswa baru tidak merasa bingung dengan kebijakan yang diubah begitu saja tanpa ada kebijakan bagi yang sudah membayar sebelum kebijakan baru ini diumumkan. Kalau bisa, pembayaran UKT dapat dicicil dua sampai tiga kali pembayaran bagi mahasiswa baru yang ingin mendaftar ulang. Saran saya, semoga ke depannya dalam mengumumkan kebijakan Polimedia tidak plin-plan atau mendadak, karena dapat menimbulkan kebingunan bagi calon mahasiswa baru.” tutur Aliyah, salah satu calon mahasiswa baru dari jalur SBMPN.

Awalnya, tim Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) PoliMedia memutuskan bahwa calon mahasiswa baru PoliMedia jalur SBMPN, tidak dapat mengajukan permohonan perubahan UKT. Namun dengan pertimbangan banyak hal, tepatnya sore hari di tanggal 28 Juni 2021 manajemen PoliMedia mengeluarkan kebijakan untuk membuka pengajuan permohonan keringanan UKT juga perpanjangan waktu daftar ulang. Harapannya, dengan diumumkannya kebijakan baru terkait perpanjangan waktu daftar ulang pengajuan perubahan UKT, dapat meningkatkan jumlah mahasiswa yang melakukan daftar ulang. Dari total keseluruhan pendaftar, mahasiswa yang mengajukan permohonan perubahan UKT terhitung hanya sekitar 10-20%. Sesuai dengan Permendikbud No. 25 Tahun 2020. Manajemen PoliMedia akan menerima mahasiswa yang mengajukan perubahan UKT minimal sebanyak 20%. Prosesnya adalah dengan melakukan seleksi berkas dan memeriksa kebenaran dokumen sesuai dengan keadaan. Jelas Freddy Yakob, selaku Humas PoliMedia.

Terkait dengan kolom komentar akun instagram yang diserbu. Melalui tulisan ini, PoliMedia mengucapkan permohonan maafnya atas pengumuman dua kebijakan yang berbeda dalam rentang waktu yang singkat. “Masukan dan saran akan menjadikan Polimedia menjadi lebih baik.” Ucap Freddy, Humas Polimedia.

Reporter: Muhammad Yazid & Dhimas Yoga

Redaktur: Early Meidiasa Prameswari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts