PoliMedia merupakan kampus berbasis industri kreatif di Indonesia dengan mahasiswa yang terampil. Tidak hanya terampil dalam bidang akademik, tetapi juga nonakademik, seperti halnya kegiatan mural. Mural adalah cara menggambar atau melukis di atas media dinding, tembok atau permukaan luas yang bersifat permanen lainnya. Di kampus PoliMedia sendiri, media yang memungkinkan untuk kesenian mural berada di basement. Akan tetapi, pada 2015 ada larangan membuat mural di basement sehingga mahasiswa kehilangan wadah untuk menyalurkan kreativitasnya.
Oleh karena itu, BEM mengadakan audiensi dengan mengundang MPM, Direktur, Wadir, Kusubbag, manajemen kampus, dan mahasiswa yang bersangkutan pada 22 Juni 2016 di Aula PoliMedia. Dalam audiensi, dibahas masalah mengapa mural basement dilarang, siapa yang melarang, dan mengapa direktur tidak mengetahui adanya pelarangan tersebut. Permasalahan tersebut dilengkapi dan dipaparkan oleh Aef Saepuromdon selaku Ketua BEM PoliMedia.
Mural di basement dilarang karena gambar mural tidak bersifat edukatif, mengandung pelanggaran SARA, dan pornografi serta karena adanya beberapa kriteria yang tidak patut di publish. Selain itu, direktur tidak mengetahui adanya pelarangan tersebut karena kurangnya koordinasi dan komunikasi antara manajemen kampus, direktur, dan mahasiswa.
Hasil dari pertemuan audiensi tersebut memberikan keterangan, “Kegiatan mural tidak dilarang dengan memanfaatkan basement untuk menuangkan apresiasi, asalkan mengandung edukasi dan tidak bersifat pornografi,” ucap Bapak Sarmada S.Sos., M.Si. selaku Direktur PoliMedia. Pada kesempatan kali ini juga Bapak Mukhyidin Djaiz, Drs., M.Si. selaku Wakil Direktur III menambahkan bahwa, “Tidak ada larangan tertulis, tetapi dilarang jika gambar tidak mempunyai konsep.” Kemudian dipertegas kembali oleh BEM PoliMedia, jika ingin di publish maka gambar harus memiliki draft terlebih dahulu untuk ditunjukkan kepada tim verifikasi.
Mengetahui adanya kesepakatan tersebut dan tidak adanya larangan mural, membuat perwakilan mahasiswa KOMPENI dan Desain Grafis merasa puas. “Saya merasa puas karena sudah dilegalkan dan tidak membuat mural mengandung pelanggaran SARA dan pornografi,” ucap Adzlan Hilmy, mahasiswa Desain Grafis 4B.
Kreatif haruslah mengandung unsur kesopanan, keindahan, kerapian, dan memberikan manfaat bagi lingkungan sekitarnya. Dengan demikan, kesenian di PoliMedia akan memberikan nilai estetika dan etika yang baik bagi orang lain.
Jurnalis: Bianca R. Delima dan Martha Reka
Editor: Minawati Nur Kustika
Foto : Dok. BEM