Pernyataan Resmi MPM Polimedia Copot Lima Pengurus Ormawa Desain Mode
JAKARTA, majalahketik.com – Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Polimedia Jakarta resmi menjatuhkan sanksi tegas berupa Surat Peringatan II (SP 2) dan pencopotan jabatan struktural Organisasi Mahasiswa (Ormawa) periode 2026 terhadap lima mahasiswa Program Studi Desain Mode. Langkah ini diambil menyusul terkuaknya kasus pelecehan seksual verbal dan perundungan siber (cyberbullying) yang dilakukan di dalam grup obrolan WhatsApp.
Lima fungsionaris Ormawa yang terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi tegas tersebut adalah:
- Aulia Putri (Himpunan Mahasiswa Desain Mode)
- Muhammad Fadhil Musa’id (Himpunan Mahasiswa Desain Mode)
- Fadalna Kavkha Navisya (Himpunan Mahasiswa Desain Mode)
- Azwa Oxandriadella (Himpunan Mahasiswa Desain Mode)
- Zahra Nabilah Tamarani (Badan Eksekutif Mahasiswa Polimedia)
Lewat keputusan resmi ini, kelima mahasiswa tersebut dilarang keras untuk mengikuti seluruh agenda kegiatan organisasi sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan demi mengembalikan rasa aman di lingkungan kampus.
Kasus ini berawal dari sebuah grup WhatsApp yang awalnya dibuat untuk tujuan bonding (keakraban) antar-mahasiswa aktif angkatan 2023 dan 2024. Grup tersebut ditujukan untuk mempermudah komunikasi seputar tugas kuliah dan informasi magang.
Namun, pada 2 Juli 2025, grup tersebut beralih fungsi menjadi ruang perundungan siber dan pelecehan seksual verbal. Aksi ini didasari oleh adanya permasalahan personal antara pelaku dan korban yang sengaja dibawa ke dalam forum obrolan grup.
Berdasarkan keterangan saksi yang menghadiri persidangan internal, terdapat tujuh orang terduga pelaku yang dihadirkan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan bukti-bukti secara mendalam, hanya empat nama dari Hima Desain Mode dan satu nama dari BEM yang terbukti bersalah secara aktif melakukan perundungan dan pelecehan.
“Untuk tiga orang lainnya, Safa terbukti sama sekali tidak bersalah, sedangkan Cita dan Adila memang berada di dalam grup tersebut namun tidak ikut membalas atau terlibat dalam obrolan (nimbrung),” ungkap saksi ahli/sidang.
Ketua Umum MPM Polimedia, Sheyla Aulia, menegaskan bahwa lembaganya mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual, baik verbal maupun non-verbal, tanpa memandang status pelaku di dalam ormawa.
Sheyla mengungkapkan bahwa korban sebenarnya sempat enggan membesarkan kasus ini ke publik karena khawatir akan berdampak buruk pada nama baik program studi dan tempatnya belajar, terlebih isi pesan singkat tersebut merupakan kejadian yang sudah berlalu satu tahun lalu. Korban juga sempat berkomunikasi langsung dengan beberapa pelaku yang berniat meminta maaf dan menempuh jalan damai.
Namun, dorongan dari mahasiswa lain yang merasa lingkungan kampus menjadi tidak aman membuat kasus ini akhirnya dilaporkan ke satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) hingga kemudian mencuat ke media sosial.
Untuk penanganan hukum dan etik yang lebih tinggi, kasus ini kini sepenuhnya diserahkan dan diproses oleh Satgas PPKPT PoliMedia bersama lingkup internal Prodi Desain Mode.
Di sisi lain, respons dari pihak birokrasi kampus turut memicu perhatian publik. Ketua Program Studi (Kaprodi) Desain Mode, Rina Watye, mengaku baru mengetahui kasus ini melalui unggahan akun media sosial Polimedia Sejahtera, bukan dari laporan internal prodi.
Komentar Rina Watye di media sosial yang menuliskan, “We all sin. We just do it in different ways,” sempat menuai kritik tajam dari publik karena dinilai kurang pantas dan tidak empati terhadap korban. Menanggapi polemik tersebut, beberapa jam kemudian Kaprodi Desain Mode mengunggah pernyataan klarifikasi serta permintaan maaf resmi, dan berkomitmen untuk bersikap serta berkata dengan lebih bijaksana di masa mendatang.
Dengan demikian, keputusan yang diumumkan saat ini merupakan bentuk ketegasan dan sikap resmi yang diambil oleh MPM Polimedia Jakarta. Hingga saat ini, pihak kampus dan seluruh civitas akademika masih menunggu konfirmasi serta keputusan final dari Satgas PPKPT Polimedia terkait pemberian sanksi lanjutan yang akan dijatuhkan kepada para pelaku.
Teks: Tim Redaksi Majalah KETIK
Editor: Falza Azahra