Thrift Shop merupakan sebuah sebutan yang cukup populer saat ini, yaitu toko yang menjual barang-barang bekas dengan harga yang murah. Umumnya, thrift shop lebih banyak menjual produk fashion atau pakaian, seperti baju, celana, jaket, topi, tas dan juga sepatu. Masyarakat sangat antusias dan cukup banyak membeli barang dari thrift shop, karena merasa harga yang lebih murah dan juga mendapatkan kualitas yang baik. Masyarakat juga merasa lebih hemat dalam pengeluaran. Tidak hanya itu, dengan harga yang murah tersebut, pembeli bisa mendapatkan barang dengan brand terkenal.
Namun, Presiden Joko Widodo saat ini memberikan larangan penjualan baju bekas impor, karena berdasarkan penilaian dari pemerintah, bisnis thrift shop dapat mengganggu industri tekstil dalam negeri. Tentu larangan ini menuai pro dan kontra dari masyarakat, terutama di kalangan anak muda. Di saat tren thrift shop yang sedang hangat-hangatnya, pemerintah justru memberikan larangan penjualan pakaian bekas impor. Dilansir dari CNN Indonesia, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki menyatakan bahwa bisnis pakaian bekas atau thrift shop telah mengancam pelaku UMKM. Menurutnya, jika usaha thrifting pakaian impor ilegal terus berlangsung, maka jumlah pengangguran akan terus bertambah karena imbas kurangnya peminat produk dalam negeri.
Melansir langung dari detikcom, Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad, menyebut ada empat kerugian impor pakaian bekas. Salah satu kerugiannya, yaitu terkait moralitas bangsa dan keberpihakan terhadap industri nasional yang terancam.
Menurut Hanung Harimba Rahman, yang merupakan Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah Kementrian Koperasi UKM, beliau mengatakan bahwa pakaian bekas impor ilegal yang membanjiri RI paling banyak berasal dari kawasan Asia, “Sumbernya (pakaian bekas impor) sebagian besar dari Asia,” ujar Hanung, dikutip dari detikcom.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag No 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor, pasal 2 ayat 3 disebutkan, bahwa barang dilarang impor, antara lain kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. Maka dari itu, sudah jelas bahwa thrift shop merupakan tindakan yang ilegal, karena bertentangan dengan peraturan (Permendag) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Referensi : https://news.detik.com/berita/d-6625190/pro-kontra-larangan-impor-baju-bekas-di-tengah-tren-thrifting https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230315100817-12-925240/bareskrim-ikut-terjun-tindak-bisnis-impor-pakaian-bekas-thrift-shop https://news.detik.com/berita/d-6625190/pro-kontra-larangan-impor-baju-bekas-di-tengah-tren-thrifting
Teks: Alma’arief Assajjad Syamsoeddin
Editor: Anis Salamah